Kelabuhi Petugas, Pengedar Sabu di Mempawah Sembunyikan Barang Bukti dalam Botol Deodoran
Faktakalbar.id, MEMPAWAH -
Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Mempawah
kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial R, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di Mempawah, berhasil ditangkap di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mempawah melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
Tangkap Pria 27 Tahun, Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Paket Sabu 1,16 Gram
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan cara tertentu untuk mengelabui petugas.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam botol deodoran,” ujar IPTU Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,86 gram, klip plastik transparan kosong, serta satu botol deodoran merek KAHF warna hijau army yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel OPPO Reno 11F warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.
Baca Juga:
Bawa Sabu, Pemotor Mencurigakan di Mempawah Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah. Polisi tengah melakukan prosedur lanjutan meliputi tes urine, pemeriksaan saksi, cek kesehatan pelaku, hingga pengiriman sampel barang bukti ke Labfor Polda Kalbar.
“Kami juga akan menggelar perkara sesuai prosedur,” tegas IPTU Agus.
Akibat perbuatannya, terduga pengedar sabu di Mempawah ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.