faktakalbar

Sempat Absen Alasan Sakit, Kortas Tipikor Polri Kembali Panggil Halim Kalla Terkait Kasus Korupsi PLTU 1 Mempawah

Penulis: Redaksi Thursday, 20 November 2025 📖 2 menit
Sempat Absen Alasan Sakit, Kortas Tipikor Polri Kembali Panggil Halim Kalla Terkait Kasus Korupsi PLTU 1 Mempawah
Faktakalbar.id, JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan rasuah dalam proyek infrastruktur energi terus bergulir. Korps Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipikor ) Polri hari ini kembali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka Halim Kalla (HK) terkait kasus korupsi PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (20/11/2025) ini merupakan panggilan kedua bagi adik dari Jusuf Kalla (JK) tersebut, setelah sebelumnya ia tidak hadir. Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. "Betul ya (pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla)," kata Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025). Totok menjelaskan bahwa pemeriksaan Halim Kalla dalam kapasitasnya sebagai tersangka telah diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis pagi, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. "Belum konfirmasi ini," ujar Totok singkat. Sebagai informasi, sedianya Halim Kalla menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tepatnya Rabu (12/11/2025). Namun, saat itu ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. Tidak hanya HK, tersangka lain berinisial HYL juga absen dengan alasan serupa. "Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit," kata Totok, Rabu (12/11). Dalam pusaran kasus korupsi PLTU 1 Mempawah ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba. Meski telah berstatus tersangka, keempat orang tersebut hingga kini belum ditahan. Perkara ini memiliki rekam jejak penanganan yang cukup panjang. Awalnya, kasus ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Baca Juga: Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar Namun, demi efektivitas penanganan, kasus kemudian diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek yang mangkrak ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara dengan Rp1,3 triliun. Penyidik Kortas Tipikor Polri terus berupaya merampungkan berkas perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum dari para pihak yang terlibat dalam proyek strategis yang merugikan uang rakyat tersebut. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK