faktakalbar

Sempat Disetop, ESDM Kembali Beri Lampu Hijau Tambang Nikel di Raja Ampat

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 September 2025 📖 2 menit
Sempat Disetop, ESDM Kembali Beri Lampu Hijau Tambang Nikel di Raja Ampat
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) secara resmi telah menerbitkan kembali izin operasi untuk perusahaan tambang PT Gag Nikel. Keputusan ini memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan kembali aktivitas penambangannya di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, setelah sempat dihentikan sementara pada Juni 2025 lalu. Baca Juga: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Ekosistem Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu faktor penentu utama dalam pemberian izin ini, menurut Tri, adalah keberhasilan PT Gag Nikel meraih peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). “Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Peringkat PROPER Hijau menandakan bahwa perusahaan tidak hanya telah mematuhi semua peraturan pengelolaan lingkungan (di atas peringkat Biru), tetapi juga berhasil menerapkan upaya-upaya tambahan seperti pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Baca Juga: Aturan Baru HPM Dikhawatirkan Ancam Eksistensi Penambang Nikel Kecil Sebelumnya, izin operasi PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM. Penghentian tersebut menyusul adanya dugaan bahwa aktivitas penambangan perusahaan telah merusak ekosistem alam di sekitar Pulau Gag, yang dikenal sebagai salah satu surga keanekaragaman hayati dunia. PT Gag Nikel sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada periode 1997-1998 dan telah memperoleh izin operasi produksi sejak tahun 2017. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah. Dengan diterbitkannya kembali izin operasi PT Gag Nikel, pemerintah menilai perusahaan telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan. Baca Juga: DPR: Konflik di Papua Salah Satunya Dipicu oleh Perlindungan Tambang Ilegal (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK