faktakalbar

Sempat Melawan Saat Dijemput Paksa, Terpidana Kasus Perbankan Akhirnya Dieksekusi Kejari Pontianak di Bogor

Penulis: Redaksi Friday, 23 January 2026 📖 2 menit
Sempat Melawan Saat Dijemput Paksa, Terpidana Kasus Perbankan Akhirnya Dieksekusi Kejari Pontianak di Bogor
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana yang terlibat dalam kasus perbankan. Terpidana berinisial OH tersebut diamankan di kawasan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Baca Juga: Penipuan Digital Meningkat, Bank Kalbar Ingatkan Nasabah Waspada Phishing dan Tautan Palsu Langkah tegas berupa penjemputan paksa ini diambil karena OH dinilai tidak kooperatif. Pihak Kejaksaan sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sempat Terjadi Perlawanan Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Saat tim jaksa eksekutor mendatangi lokasi, terpidana beserta pihak keluarganya sempat melakukan perlawanan untuk menghalangi petugas. Meski demikian, tim Kejari Pontianak tetap bertindak profesional dan humanis hingga akhirnya berhasil membawa terpidana dengan aman. Saat ini, terpidana OH dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum selanjutnya. Dasar Hukum dan Vonis Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). Putusan tersebut adalah Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 25 November 2024. Dalam putusan tersebut, OH dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya dalam kasus perbankan ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman badan, OH juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Modus Pencatatan Palsu Berdasarkan fakta hukum, terpidana OH diketahui merupakan mantan pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan jabatan terakhir sebagai Relationship Manager . OH terbukti melakukan tindak pidana dengan cara membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen transaksi perbankan. Baca Juga: Awas! Modus Penipuan APK WhatsApp Kuras Rekening Tindakan ini merugikan institusi dan melanggar integritas sistem keuangan. Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti keseriusan jaksa dalam menuntaskan perkara. “Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Agus Eko Purnomo. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK