Tepis Isu 70 Ribu Unit, Menkeu Pastikan Pengadaan Motor Listrik BGN Disetop Tahun Ini
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Menteri Keuangan (
Menkeu
) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan pembelian kendaraan roda dua untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun anggaran 2026.
Keputusan final ini diambil setelah Bendahara Negara tersebut melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kepala
Badan Gizi Nasional (BGN)
Dadan Hindayana.
"Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.
Purbaya mengungkapkan bahwa sempat terjadi miskomunikasi terkait pembahasan anggaran pengadaan motor listrik BGN tersebut pada tahun lalu.
Baca Juga:
Terima Rp 6 Juta Sehari tapi Alat Rusak, BGN Ancam Sunat Dana Operasional Dapur Gizi
Ia pada awalnya mengira bahwa usulan pengadaan kendaraan operasional telah ditolak secara penuh oleh pihak kementerian. Namun pada praktiknya, sebagian dari usulan tersebut ternyata sudah terlanjur berjalan dan terealisasi di lapangan.
Menkeu menduga kuat bahwa pengajuan draf pengadaan kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada masa transisi, sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri.
Menindaklanjuti temuan ini, Purbaya berkomitmen untuk memantau lebih ketat seluruh pelaksanaan teknis maupun penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa mendatang.
"Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan penjelasan teknis terkait sumber dana kelanjutan proyek tersebut.
Ia memaparkan bahwa anggaran operasional pengadaan motor listrik BGN untuk SPPG sebenarnya telah dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Mekanisme penganggaran darurat ini diklaim telah berjalan sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku sah.
"Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit, dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit," ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Dadan merinci bahwa hingga akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian kewajiban pada 20 Maret 2026, pihak penyedia barang hanya sanggup merampungkan 85,01 persen pengerjaan dari target.
Baca Juga:
Anggaran BGN 2026 Melonjak Jadi Rp 335 Triliun, Terbesar di Kabinet
Angka persentase tersebut setara dengan 21.801 unit armada dari total 25.644 unit yang tertuang dalam nota kontrak awal.
"Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2," katanya.
Dadan juga merespons simpang siur informasi di masyarakat. Ia membantah tegas kabar bohong yang menyebutkan bahwa total realisasi pengadaan motor listrik BGN tersebut menembus angka 70 ribu unit.
Proyek ini, tegasnya, murni merupakan bagian integral dari perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, bukan sebuah program dadakan.
Menurut Dadan, meskipun secara administratif dan proses pencairan keuangan realisasi pengadaan bergeser melintas hingga tahun 2026, seluruh tahapan tersebut terjadi semata-mata karena proses akhir pencairan anggaran yang harus mengikuti tahapan penyelesaian proyek pemerintah.
(*Red)
Tag:
#Kementerian Keuangan
#Badan Gizi Nasional
#Purbaya Yudhi Sadewa
#Dadan Hindayana
#Pengadaan Motor Listrik BGN
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.