faktakalbar

Sengketa Lahan Memanas! Daniel Panjaitan vs Edi Mustari, Pemerintah Desa Bongkar Fakta Mengejutkan

Penulis: Redaksi Saturday, 11 April 2026 📖 2 menit
Sengketa Lahan Memanas! Daniel Panjaitan vs Edi Mustari, Pemerintah Desa Bongkar Fakta Mengejutkan
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari di wilayah Sungai Pangkalan II kian memanas dan menjadi sorotan publik. Pemerintah desa setempat pun angkat bicara, mengungkap sejumlah fakta administratif hingga dinamika di lapangan. Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, mengungkapkan dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Daniel Panjaitan. “Saya datang memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan kepemilikan tanah saudara Daniel Panjaitan, termasuk memastikan wilayah administrasi lahan tersebut,” ujarnya. Dalam keterangannya, Euw That Bun menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, objek lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Sungai Pangkalan II. “Secara administratif, tanah tersebut masuk wilayah Desa Sungai Pangkalan II,” tegasnya. Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Namun, dalam proses penyelidikan muncul klaim berbeda dari pihak Edi Mustari yang menyebut lahan tersebut berada di wilayah Desa Mandor. Perbedaan klaim ini semakin memperumit persoalan. Situasi kian menjadi sorotan karena Kepala Desa Mandor diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Edi Mustari. “Kebetulan Kepala Desa Mandor itu adalah istri dari saudara Edi Mustari,” ungkap Euw That Bun. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Kami tidak menduga hal lain. Mungkin menurut mereka apa yang dilakukan sudah benar, nanti kita lihat bagaimana hasilnya secara hukum,” tambahnya. Lebih lanjut, Euw That Bun menjelaskan bahwa secara administratif kepemilikan lahan oleh Daniel Panjaitan dinilai sah. Lahan tersebut awalnya merupakan milik kelompok masyarakat Sungai Pangkalan II yang kemudian sebagian diserahkan kepada Daniel untuk dikelola. “Atas dasar penyerahan itu, saudara Daniel Panjaitan menggarap dan menanami lahan tersebut, sebagian dengan kelapa sawit,” jelasnya. Namun di lapangan, konflik muncul ketika Edi Mustari juga melakukan penanaman di lokasi yang berdampingan, bahkan hingga titik tanam yang berimpit. “Di lokasi itu terdapat tanaman sawit yang berdampingan, bahkan hampir berimpitan,” ujarnya. Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah desa. Euw That Bun menyebut pihaknya sudah tiga kali mengundang Edi Mustari, namun tidak pernah dihadiri. “Kami sudah tiga kali mengundang secara resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya. Ia menambahkan, laporan justru datang dari kelompok masyarakat yang sebelumnya menyerahkan lahan tersebut kepada Daniel Panjaitan. Pemerintah desa berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. “Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat desa,” pungkasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi faktakalbar.id pada Jumat (11/4/2026) melalui pesan WhatsApp, Edi Mustari menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan memiliki dokumen pendukung. “Yang pasti lahan tersebut milik saya, ada surat-suratnya. Dan memang masuk wilayah Kecamatan Capkala, Desa Mandor. Di atas areal tersebut juga terdapat IUP pertambangan PT SDM yang diberikan pemerintah, dan jelas disebutkan berada di wilayah Desa Mandor Kecamatan Capkala. Hal itu juga dapat dilihat dalam peta kabupaten dan batas-batas kecamatan,” jelasnya. Baca Juga:  Hasil Uji Coba Kolombia vs Prancis: Desire Doue Brace, Les Bleus Menang 3-1 (RN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK