Seorang Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Polisi di Sekadau Hilir
Faktakalbar.id - Seorang residivis kasus narkotika berinisial N (39) kembali ditangkap pihak kepolisian usai diduga kuat menguasai ratusan gram sabu di Kabupaten Sekadau.
Faktakalbar.id - Seorang residivis kasus narkotika berinisial N (39) kembali ditangkap pihak kepolisian usai diduga kuat menguasai ratusan gram sabu di Kabupaten Sekadau.
Tersangka N ditangkap bersama rekannya A (42) oleh aparat Satresnarkoba Polres Sekadau di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Keterlibatan kembali N dalam jaringan peredaran gelap narkotika terungkap setelah masyarakat sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan menemukan barang bukti kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,04 gram.
Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat setempat.
Polisi menyita pula barang bukti pendukung berupa kendaraan Toyota Avanza Veloz, beberapa unit ponsel pintar, serta tas penyimpanan milik tersangka.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkas Iwan.
Status N sebagai residivis berpotensi memperberat sanksi hukum yang akan dihadapinya dalam proses penyidikan di Mapolres Sekadau.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan undang-undang penyesuaian pidana terbaru terkait tindak pidana penyalahgunaan serta penguasaan narkotika golongan satu.
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan pemasok yang menyalurkan barang haram tersebut kepada tersangka.
"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.