Serang TNI Pakai Sajam, Dua WNA China Eks PT SRM Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kepolisian Daerah
(Polda) Kalimantan Barat
resmi menetapkan status tersangka terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal
Tiongkok
berinisial WS dan WL.
Keduanya terjerat kasus hukum serius usai melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:
Coba Kabur Lewat Entikong, 3 WNA China Penambang Emas Ilegal di Ketapang Akhirnya Dideportasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, WS dan WL yang diketahui merupakan mantan pekerja di
PT Sultan Rafli Mandiri (SRM)
terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,”
tegas Raswin.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat.
Raswin menegaskan bahwa mereka dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal satu dekade kurungan penjara.
Baca Juga:
Buntut Penyerangan Prajurit Yonzipur, Tim Mabes TNI Turun Gunung Amankan Belasan WNA China di Ketapang
"Penyidikan masih berjalan, untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,"
jelasnya.
Kronologi Penjemputan
Sebelum ditahan di Mapolda Kalbar, kedua tersangka sempat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bersama puluhan WNA lainnya.
Penyidik kemudian menjemput paksa keduanya pada Kamis (25/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pada Kamis 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum,"
tambah Raswin.
Insiden ini bermula dari aksi penyerangan yang menyasar warga dan lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM.
Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan menjadi sorotan nasional.
Dari total 29 WNA yang diamankan, 27 orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan administratif di Kantor Imigrasi Ketapang.
(Ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.