Serangan Meme Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Relawan dan AMPI Tuding Ada Buzzer
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Rentetan meme yang menyerang Menteri
ESDM
sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berbuntut panjang.
Dua kelompok pendukungnya, Relawan Pilar 08 dan DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), secara terpisah mengadukan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran konten kebencian dan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Bahlil: SPBU Swasta Sepakat Beli Bahan Bakar Dasar dari Pertamina, Atasi Kelangkaan Stok
Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengklaim pihaknya menemukan pola terkoordinasi dari sejumlah akun
buzzer
yang secara masif menyebarkan meme Bahlil Lahadalia. Konten tersebut dinilai berisi informasi palsu dan editan yang bersifat kebencian.
"Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian," kata Kanisius, Senin (20/10/2025).
Kanisius menuding ada pihak yang sengaja ingin melakukan pembunuhan karakter terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebar bukan lagi kritik terhadap pejabat publik, melainkan serangan pribadi yang provokatif.
"Terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ujarnya.
Pilar 08 secara spesifik mengadukan lima akun, yakni @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden, @txtdrjkt (di platform X), dan akun Facebook Gosip Artis Indonesia.
Kelima akun ini dinilai melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut," tegas Kanisius.
AMPI Adukan 30 Akun, Buat Dumas
Langkah serupa juga diambil oleh DPP AMPI. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan sekitar 30 akun media sosial yang dianggap merendahkan Bahlil Lahadalia.
Baca Juga:
Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
Salah satu akun yang ditunjukkannya adalah @kementerianbakuhantam.
"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk 'mau apa sih' yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan," ujar Steven di Bareskrim Polri.
Steven menjelaskan, karena delik pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh korban (Bahlil), maka AMPI memilih membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE terkait meme Bahlil Lahadalia tersebut.
"Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan," ujarnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.