faktakalbar

Sering Belanja Snack Impor Online? Waspada 5 Produk Ini Ternyata Ilegal dan Berisiko!

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 2 menit
Sering Belanja Snack Impor Online? Waspada 5 Produk Ini Ternyata Ilegal dan Berisiko!
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Belanja makanan atau camilan ( snack ) impor melalui marketplace (e-commerce) memang menggoda. Selain variannya yang unik dan tidak ada di minimarket lokal , harganya pun sering kali bersaing. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua produk laris di toko online itu aman dikonsumsi? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara konsisten mengingatkan masyarakat akan bahaya produk pangan olahan tanpa Izin Edar (TIE). Produk ilegal ini berisiko tinggi karena tidak melalui proses pengecekan standar keamanan, nutrisi, hingga kehalalan bahan bakunya. Baca Juga:   Lapar di Jam Tanggung? Ini 5 Cemilan Penahan Lapar yang Bikin Kenyang Lebih Lama Berdasarkan temuan di lapangan, berikut adalah 5 jenis produk pangan populer yang sering ditemukan beredar secara ilegal di e-commerce dan wajib Anda waspadai: 1. Milo Cube (Isi Kubus) Camilan cokelat berbentuk kubus kecil ini sangat populer karena bentuknya yang unik. Umumnya produk ini diproduksi di Nigeria. Sayangnya, Milo Cube yang banyak beredar di Indonesia sering kali masuk tanpa izin edar resmi. Tanpa pengawasan BPOM, standar penyimpanan dan keaslian bahannya tidak bisa dijamin aman. 2. Milo Malaysia Banyak konsumen Indonesia berburu Milo buatan Malaysia karena dianggap rasanya lebih "pekat" atau kemasannya lebih besar. Namun, produk ini masuk kategori ilegal jika dijual tanpa melalui prosedur impor resmi dan registrasi BPOM. Risiko utama produk ini adalah tidak adanya jaminan keamanan pangan yang sesuai standar regulasi Indonesia. Bumbu Tabur (Kerry Cheese Powder) Bagi pecinta kentang goreng atau ayam krispi, bubuk keju sering jadi incaran. Namun, waspadalah terhadap produk Kerry Cheese Powder yang dijual secara eceran atau repacking (dikemas ulang). Praktik pengemasan ulang tanpa izin sangat berisiko tercemar bakteri, debu, atau zat asing karena sering kali dilakukan tanpa standar higienis yang memadai. Tanggal kedaluwarsanya pun sering kali menjadi tidak jelas. 4. Kopi Instan (Oriental Kopi - Teh Tarik) Produk minuman serbuk asal luar negeri ini cukup laris manis di marketplace, terutama yang dikirim dari wilayah Sumatera. Namun, ketiadaan izin edar membuat konsumen "buta" mengenai komposisi bahannya. Kita tidak bisa memastikan apakah bahan yang digunakan aman atau bebas dari zat berbahaya jangka panjang. 5. Permen Hacks (Hacks Candy) Permen pereda tenggorokan ini melegenda, namun banyak varian impornya yang masuk lewat jalur tikus. Produk yang dijual tanpa izin edar berpotensi palsu atau tidak memenuhi standar kesehatan. Membeli produk kesehatan atau pangan tanpa label bahasa Indonesia dan nomor BPOM adalah perjudian bagi kesehatan Anda. Tips Cerdas Berbelanja: Sebelum checkout keranjang belanjaan Anda, ingatlah selalu prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jangan tergiur harga murah atau tren viral semata. Kesehatan keluarga Anda jauh lebih mahal harganya. Baca Juga:  (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK