Setelah Dipanggil Polda, Bagaimana Kelanjutan Lenyapnya Aplikasi E-Guru Disdikbud Sambas ?
Pontianak- Pembelian aplikasi e-guru yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas diduga tidak dapat berfungsi lagi dan berpotensi menjadi masalah hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat diketahui mulai memanggil pejabat terkait di Disdikbud Kabupaten Sambas mengenai masalah ini. Tim media faktakalbar.id mencoba mencari informasi mengenai kelanjutan masalah ini setelah dipanggil Polda Kalbar dengan menghubungi Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sambas, Arsyad, melalui pesan whatsapp namun tidak menjawab.
Tim faktakalbar.id juga mencoba mencari informasi dengan mengirim pesan whatsapp kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bayu Suseno, namun sama tidak ada jawaban atau balasan yang diterima.
Sebelumnya beredar informasi bahwa aplikasi E-Guru sudah tidak dapat berfungsi lagi setelah dibeli pada tahun 2023. Aplikasi tersebut juga diduga harus atau diwajibkan sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dibeli dari pihak ketiga (penjual), dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah SD dan SMP yang dibawah naungan dinas.
Dari data yg didapat terdapat 355 sekolah SD dan SMP yang membeli aplikasi tersebut dengan harga 3 juta rupiah per sekolah. Jika dikalikan dengan jumlah sekolah yang membeli maka nilai keseluruhan transaksi yang menggunakan dana BOS mencapai Rp1 milyar lebih.
Faktakalbar.id berharap Polda kalbar dapat membuka informasi mengenai masalah ini untuk dapat diteruskan kepada publik.(dgn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.