faktakalbar

Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 13 Persen

Penulis: Redaksi Friday, 10 April 2026 📖 1 menit
Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 13 Persen
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Kabar kurang sedap menghampiri para pengguna moda transportasi udara. Pemerintah resmi mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat domestik dengan kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga napas industri penerbangan di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah darurat untuk menyeimbangkan biaya operasional maskapai yang terus membengkak. Meskipun demikian, maskapai penerbangan belum secara otomatis menaikkan tarif di sistem pemesanan mereka. Baca Juga:  Kemenhan Teken Kontrak 12 Pesawat Pilatus PC-24 untuk TNI AU Sejumlah maskapai besar, termasuk Garuda Indonesia dan Lion Group, menyatakan masih menunggu terbitnya aturan teknis secara resmi. Mereka membutuhkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) dan peraturan pendukung dari Menteri Keuangan sebelum mengeksekusi kenaikan harga di lapangan. Subsidi Pajak untuk Penumpang Guna meredam dampak kenaikan tersebut agar tidak terlalu membebani masyarakat, pemerintah menyiapkan skema insentif. Salah satu langkah utamanya adalah pemberian subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi maskapai melalui pembebasan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya perawatan armada sehingga maskapai tidak perlu membebankan seluruh kenaikan biaya operasional kepada harga tiket yang dibayar penumpang. Baca Juga:  Mengenal Lockheed SR-71 Blackbird, Pesawat Intai Tercepat USAF yang Tak Tertandingi Penyesuaian Biaya Tambahan Bahan Bakar Selain kenaikan tarif dasar, aturan baru ini juga mengatur ulang biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge . Pemerintah menetapkan penyesuaian biaya tambahan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun pesawat bermesin baling-baling ( propeller ). Kebijakan ini menjadi dilema bagi sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat antarpulau. Namun, otoritas penerbangan menilai penyesuaian ini merupakan jalan tengah yang paling realistis agar maskapai nasional tetap bisa beroperasi secara aman dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian harga minyak global. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK