faktakalbar

Tanah Telantar Kini Bisa Diambil Alih Negara Kurang dari 3 Bulan

Penulis: Redaksi Thursday, 25 September 2025 📖 2 menit
Tanah Telantar Kini Bisa Diambil Alih Negara Kurang dari 3 Bulan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penertiban tanah telantar. Jika sebelumnya proses ini memakan waktu 587 hari, kini Presiden meminta agar tenggat waktu dipersingkat menjadi 90 hari saja. Baca Juga: Wagub Kalbar Tolak Keras Wacana Pembekuan Rekening dan Pengambilalihan Tanah Terlantar Percepatan ini diungkapkan langsung oleh Nusron dalam Audiensi Pimpinan DPR RI. Ia menyatakan bahwa akan ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden. "Karena prosesnya untuk menentukan tanah telantar itu lama, berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari," tutur Nusron di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Nusron menjelaskan, proses revisi ini sudah selesai di tahap harmonisasi dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo untuk disahkan. Nusron menegaskan bahwa tanah telantar menjadi objek utama dalam reforma agraria. Kategori tanah ini mencakup tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. "Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan. Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat," jelasnya. Proses lama 587 hari sebelumnya digunakan untuk mengirimkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan ketiga kepada pemilik lahan yang tidak mengelola tanahnya. Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya Nusron juga menanggapi protes dari pemilik tanah yang merasa keberatan haknya diambil alih negara. Ia menekankan bahwa sejatinya tidak ada individu yang memiliki tanah di Indonesia, melainkan negara. Setiap orang yang mengantongi sertifikat hanya diberikan hak untuk menguasai. "Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Berarti memang yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," ujarnya. "Ya, protes ya tiap hari protes. Namanya orang, di mana haknya dinyatakan telantar, merasa dia punya kan... 'Oh ini tanahnya embah-embah saya, leluhur'. Saya mau tanya, emang embah-embah dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah, manusia itu enggak bisa membuat tanah!" Tegasnya, dikutip dari acara Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8) lalu. Perintah Presiden Prabowo ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan tanah telantar demi kepentingan rakyat, sejalan dengan program reforma agraria yang berpihak pada keadilan agraria. Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK