faktakalbar

Siapa di Balik PT STAR? Rencana Tambang di Lahan Warga Tanpa Izin dan Sosialisasi

Penulis: Redaksi Tuesday, 14 October 2025 📖 1 menit
Siapa di Balik PT STAR? Rencana Tambang di Lahan Warga Tanpa Izin dan Sosialisasi
Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Sebuah rencana pertambangan seluas 35.139 hektar yang akan dioperasikan oleh PT Sinergi Tangguh Alam Lestari (STAR) di Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek masif yang mencakup tiga kecamatan ini berjalan di bawah radar, tanpa sosialisasi kepada warga terdampak, dan bahkan Bupati Bengkayang dilaporkan tidak mengetahui keberadaannya. Baca Juga: Selamatkan Hutan Adat, Ratusan Warga Siding Tolak Keras Tambang PT STAR Persoalan ini mencuat ke publik setelah ratusan warga dari Kecamatan Siding menggelar aksi protes pada Minggu (12/10/2025). Mereka mempertanyakan legalitas dan transparansi izin tambang PT STAR di Bengkayang, yang tiba-tiba muncul tanpa ada dialog sebelumnya dengan masyarakat setempat. Ketua Komunitas Adat Suku Dayak Bidayuh Binua Sungkung, Agus Herikustanto, mengungkapkan kejanggalan utama yang memicu reaksi keras dari warga. “Kami pihak masyarakat… tidak mengetahui keberadaannya termasuk di mana kantornya, sebab tidak ada sosialisasi. Kami baru dapat informasi dari pihak Kecamatan,” ungkap Agus. Ketiadaan informasi ini menimbulkan kecurigaan besar. Warga mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan bisa mendapatkan ancang-ancang untuk menggarap lahan puluhan ribu hektar tanpa berkomunikasi dengan pemilik tanah ulayat dan masyarakat yang akan terkena dampak langsung. Fakta bahwa Bupati Sebastianus Darwis juga disebut tidak mengetahui kehadiran PT STAR semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam tata kelola perizinan. Agus juga menyuarakan kekhawatiran praktis jika proyek ini dilanjutkan secara sepihak. “Jika Perusahaan PT STAR, gunung dibabat maka akan terjadi berbagai permasalahan yaitu akan berpengaruh terhadap sumber air, bisa menyebabkan tanah longsor dan ada permasalahan sosial lainnya akan timbul,” jelasnya. Kasus ini membuka pertanyaan kritis tentang mekanisme pengawasan dan penerbitan izin usaha pertambangan di daerah. Baca Juga: Satgas Otorita IKN Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Kawasan Tahura Transparansi izin tambang PT STAR di Bengkayang kini menjadi tuntutan utama warga, yang menuntut pemerintah dan pihak berwenang untuk memberikan penjelasan lengkap sebelum konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih besar terjadi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK