Sidang Kasus Narkoba Bripka Meigi Alrianda, Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Kejanggalan Rantai Barang Bukti
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Sidang pokok perkara dugaan kepemilikan
narkoba
yang menyeret oknum polisi, Bripka Meigi Alrianda, kembali digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Rabu (15/4).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya kejanggalan
prosedural
dalam penanganan perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Hofi Munawar, secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran dalam rantai penanganan barang bukti (
chain of custody
).
Berdasarkan temuannya, barang bukti yang diduga narkoba ditemukan di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani, namun kemudian dipindahkan ke kantor Bea Cukai tanpa disertai dokumen Berita Acara (BA) penyerahan resmi.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tayan Hulu, Dua Petani Bawa 30 Gram Narkoba Ditangkap
“Pelanggaran serupa juga terjadi saat barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada penyidik kepolisian, di mana tidak ada kejelasan dokumen Berita Acara. Bahkan, barang bukti itu sempat dibuka dan diperlihatkan secara sembarangan di atas mobil,” ungkap Herman dalam persidangan.
Herman menilai, penanganan barang sitaan yang mengabaikan prosedur operasional standar tersebut sangat mencederai integritas proses penegakan hukum.
Ia berpendapat bahwa cacat formil ini menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan proses penyitaan barang bukti tersebut batal demi hukum.
Selain mempersoalkan rute barang bukti, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh saksi kepolisian, pihak kejaksaan, dan majelis hakim. Kejanggalan administratif ini juga merembet pada linimasa penahanan terdakwa yang dinilai terlalu janggal.
“Klien kami dijemput di Melawi sekitar 16 Oktober, namun pada 19 Oktober sudah terbit surat perpanjangan penahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Meigi Alrianda sempat mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada awal Februari 2026.
Merespons riwayat penolakan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan praperadilan dan kini sepenuhnya fokus untuk menguji kebenaran materil serta keabsahan barang bukti dalam sidang pokok perkara yang sedang berjalan.
Pihak keluarga dan pengacara berkomitmen akan terus mengawal proses peradilan agar berjalan secara transparan dan objektif.
Baca Juga:
Cegah Peredaran Narkoba, TNI-Polri dan BNN Gelar Razia Gabungan Rutan Sanggau
(Mira)
Tag:
#Pengadilan Negeri Pontianak
#Penegakan Hukum
#Sidang Kasus Narkoba
#Bripka Meigi Alrianda
#Kejanggalan Prosedur
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.