faktakalbar

Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI

Penulis: Redaksi Thursday, 19 June 2025 📖 2 menit
Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI
Faktakalbar.id, NASIONAL - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto , mengungkapkan akan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam penyusunan pleidoi atau nota pembelaan dirinya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hal ini disampaikan melalui surat yang dibacakan kader PDIP, Guntur Romli, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). "Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku, salah satunya berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan, saya juga mempelajari filosofi Artificial Intelligence. Baca Juga: KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena itulah, dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujar Guntur Romli membacakan isi surat dari Hasto. Menurut Hasto, penggunaan AI ini akan menjadikan pleidoinya sebagai yang pertama di Indonesia yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai moral. "Demikian surat dari Sekjen PDI Perjuangan yang kami sampaikan," tambah Guntur. Hasto juga tetap meyakini dirinya tidak bersalah. Hingga persidangan yang beragendakan pemeriksaan ahli hari ini, ia menegaskan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Proses daur ulang justru malah memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah. Dengan demikian, tidak ada fakta-fakta yang membuktikan keterlibatan saya sebagaimana disampaikan di dalam surat dakwaan," kata Hasto melalui suratnya. Baca Juga: Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan pleidoi akan ditulis dalam tujuh bahasa asing untuk menarik perhatian dunia internasional terhadap kasus yang dinilai sarat kepentingan politik. "Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," kata Ronny saat konferensi pers di DPP PDIP, Kamis (9/1). Hasto diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto terlibat dalam penghilangan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan, seperti Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI. Para ahli yang dihadirkan di antaranya Bob Hardian Syahbuddin dan Frans Asisi Datang dari Universitas Indonesia. Baca Juga: KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Hasto Kristiyanto Terjerat Dua Kasus

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK