Sidang Mulyanto Kali Ini Sepi, Buruh PT Duta Palma Group Aksi Mogok Kerja
*Tentara Bersenjata Diturunkan di Lokasi Aksi, Berdalih Latihan Pengamanan
PONTIANAK- Hari ini Rabu (17/07) sidang lanjutan perkara pidana Terdakwa Mulyanto alias Koko bin Asua yang memperjuangkan hak-hak buruh PT. Duta Palma Group berlanjut di PN Pontianak.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan Replik atau jawaban Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa yang telah dibacakan minggu lalu (9/7).
Sidang pembacaan Replik berlangsung dari jam 11.00 WIB, molor dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut lantaran terdapat keterlambatan penjemputan terdakwa, serta hakim yang tengah menghadiri agenda sidang lain. Dalam sidang tersebut, pembacaan jawaban yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak berlangsung lama karena berkas Replik yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum hanya terdiri dari satu halaman saja.
Menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Tim Pengacara dari LBH Kalbar selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan akan menyiapkan jawaban atas Replik (Duplik) secara tertulis.
Setelah sidang, Ivan Wagner selaku Kepala Project Based LBH Kalbar menyampaikan akan mempersiapkan Jawaban atas Replik (Duplik) yang pada intinya akan tetap mempertahankan nota pembelaan (Pledooi) setebal lebih dari 100 halaman, yang sebelumnya telah dibacakan. Salah satu isi Pledooi tersebut menekankan terdapat indikasi praktik penuntutan yang jahat (Malicious Prosecution) dan indikasi Penghinaan terhadap peradilan (Judicial Harassment) dalam kasus kriminalisasi Mulyanto.
Salah satu bentuknya berupa penuntutan yang terkesan memaksakan, tanpa disertai pembuktian dan argumentasi yang cukup dari pihak penuntut umum.
Pada akhir sidang, Hakim Ketua, Arief Boediono, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum / Duplik akan digelar pada Rabu (22/07).
Situasi sidang terdakwa Mulyanto tanpa dihadiri buruh Duta Palma Group dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB). Hal demikian tidak seperti biasanya yang mana kursi sidang biasanya dipenuhi oleh perwakilan dari buruh guna mengawal sidang dan memberikan dukungan kepada Mulyanto. Hal demikian lantaran ABSB tengah melangsungkan mogok kerja damai sejak 11 Juli 2024 sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan atau setidaknya sampai tanggal 22 Juli 2024.
Aksi mogok kerja damai dilakukan sebagai upaya lanjutan untuk memperjuangkan hak normatif buruh yang belum dipenuhi oleh PT. Duta Palma. Setelah hampir seminggu berlangsung, respons perusahaan bukannya mengindahkan tuntutan buruh ABSB, namun malah bertindak agresif dengan melakukan PHK sepihak kepada para koordinator buruh dengan alasan mogok kerja yang tidak sah. Padahal, aksi mogok tersebut telah sah karena menggunakan kaidah dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam rilis yang dibagikan kepada media, LBH Kalbar menjelaskan bahwa selama aksi mogok kerja damai berlangsung, berbagai intimidasi diterima oleh buruh Sambas-Bengkayang, baik dari pihak perusahaan, maupun lewat oknum-oknum aparat TNI-Polri yang masuk ke wilayah perkampungan buruh dan lokasi aksi dengan menenteng senjata lengkap, dengan dalih pengamanan dan/atau latihan.
Hal demikian patut dipertanyakan, karena dapat dipahami sebagai penggunaan kekuatan secara berlebihan. Alih-alih melakukan pengamanan, justru hal tersebut tampak sebagai bentuk pengancaman terhadap warga yang tak bersenjata yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya. Terlebih lagi, kehadiran tentara seharusnya berseberangan dengan Peran, Fungsi, dan Tugas tentara sebagaimana diamanatkan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang seharusnya mengacu pada nilai dan prinsip Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Hak Asasi Manusia.(*r)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.