Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, JPU Tuntut Pensiunan TNI Lebih Ringan
SINTANG- Pengadilan Negeri Sintang kembali menggelar sidang perkara perdagangan sisik trenggiling seberat 3378,88 Kg, dengan terdakwa Budiyanto dan Adrianus, Senin (25/3), siang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang itu, Budi Marwanto selaku JPU, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. JPU menuntut terdakwa Budiyanto dengan tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp. 20 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.Sedangkan terdakwa Adrianus dituntut 10 bulan pidana penjara.
Dikatakan Budi Mareanto, tuntutan terdakwa Budiyanto, lebih tinggi dibanding terdakwa Adrianus. Sebab, kata dia, Budiyanto berperan sebagai pengumpul atau penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik trenggiling tersebut.
Sedangkan Adrianus merupakan perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut kepada seseorang berinisial S. Belum sempat terjual, keduanya tertangkap.
“Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan, karena yang bersangkutan selaku pemilik yang menguasai barang. Sementara terdakwa Adrianus berperan sebagai perantara penjualan saja,” jelas Budi.
Pertimbangan lainnya, lanjut Budi, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.
Beberapa penghargaan juga pernah diraih selama menjadi anggota TNI aktif.
“Beliau ini pensiunan TNI. Beliau juga pernah mendapatkan penghargaan. Setelah kami cek, memang benar. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer tapi ini sudah pensiun, umur sudah tua dan kemarin punya sakit bawaan. Makanya pertimbangan itu, dan perannya tidak sama dengan Budiyanto jadi kami bedakan,” beber Budi.
Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Berdasarkan IUCN statusnya terancam punah (Critically Endangered).Dikutip dari traffic.org, berbagai sebab trenggiling diburu karena dagingnya sebagai sumber protein dan sisiknya yang dipercaya sebagai obat tradisional. Dalam berbagai penelitian disebutkan, manfaat sisik trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan zat aktif analgesic untuk mengatasi rasa nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika jenis sabu-sabu. Dengan adanya kandungan Tramadol HCI ini sisik trenggiling dipercaya sebagai obat pereda nyeri akut atau kronis dan nyeri pada pasien pasca operasi.
Pada laporan tersebut, juga disebutkan bahwa menjadi spesies utama yang diperdagangkan di pasar ilegal. Setidaknya dari tahun 1999 hingga 2017, ada sekitar 192.567 ekor trenggiling. (Noe)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.