faktakalbar

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling,  Saksi Sebut  Keterlibatan Oknum TNI

Penulis: Redaksi Thursday, 23 May 2024 📖 1 menit
Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling,  Saksi Sebut  Keterlibatan Oknum TNI
MEMPAWAH- Perkara perniagaan sisik trenggiling dengan terdakwa Muhammad Guntur, terus bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (21/5).   Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yakni Pela dan Triyadi, dari SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK wilayah Kalimantan.   Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang menangkap terdakwa dalam perkara tersebut.   Saksi menyebutkan ada tiga orang pelaku pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI.   “Saat penangkapn ada tiga orang yang diamankan, terdakwa Guntur, Tommi selaku penunjuk jalan, dan Arif, salah seorang oknum TNI yang menjadi driver mobil avanza warna hitam yang didalamnya ada barang bukti berupa 5 karung berisikan sisik trenggiling dengan berat total 109 kilogram,” kata Pela, salah satu saksi.   Hal senada yang disampaikan saksi Triyadi. Selain itu ia menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut milik salah seorang oknun TNI berpangkat Mayor.   “Dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik Mayor Halim dan hendak dijual ke pembeli asal India bernama Singh yang menunggu di salah satu hotel di Kubu Raya,” ungkapnya.   Lebih lanjut, kedua saksi menyebutkan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa lima karung berisikan sisik trenggiling seberat 109kilogram beserta dua unit HP milik Guntur dan Tommi.   Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga koperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi. Sepanjang proses sidang berjalan dengan lancar hingga sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan. (Noe)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK