faktakalbar

Sidang Perdana Dugaan Pemerasan, Edi Ashari Hadapi Pemeriksaan Saksi di PN Pontianak

Penulis: Redaksi Wednesday, 03 December 2025 📖 2 menit
Sidang Perdana Dugaan Pemerasan, Edi Ashari Hadapi Pemeriksaan Saksi di PN Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Edi Ashari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa (02/12/2025). Perkara ini resmi naik ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Muharam bersama hakim anggota Heri Kusmanto dan A. Nisa Sukma Amelia. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada Senin, (24/8/2025), hari di mana penangkapan terhadap terdakwa dilakukan. Baca Juga:  Libatkan Oknum Aparat, Pengadilan Militer Pontianak Periksa 360 Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam persidangan, terungkap kronologi penangkapan. Anggota tim penyidik, Agung, turut memberikan keterangan bahwa penangkapan dilakukan di Warkop Aming, Pontianak Utara, pada hari yang sama saat laporan polisi dibuat. Menurut Agung, setelah pelapor mendatangi Polresta Pontianak, pihak kepolisian langsung membentuk tim dan menurunkan satu regu berjumlah 13 personel untuk melakukan penyelidikan serta penindakan . Merespons keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan dan mempertanyakan legalitas serta kronologis penangkapan. Mereka juga mengajukan sejumlah pertanyaan mendetail kepada saksi pelapor mengenai peristiwa yang dijelaskan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa Edi Ashari menyampaikan bantahan atas keterangan saksi. Ia menyebut bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Kuasa hukum pelapor, Achmad Peter Viney NG, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak ingkar maupun keberatan dari kubu terdakwa. Menurutnya, seluruh proses pembuktian akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. "Kami melihatnya secara normal saja. Ini kan proses pidana. Pihak terdakwa tentu akan membuat pembelaan, dan pada akhirnya semua bermuara ke sana. Bagaimana bentuk pembelaannya nanti, kita belum tahu," ujar Achmad. Ia menambahkan bahwa pihak pelapor akan tetap konsisten pada fakta yang ada tanpa melebih-lebihkan. "Kami cukup mengikuti proses. Kami hanya meluruskan hal-hal sesuai fakta. Tidak membesar-besarkan, tidak mengurangi. Semua disampaikan apa adanya, lurus saja," tegasnya. Hingga persidangan usai, kuasa hukum Edi Ashari memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Baca Juga:  Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban (RN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK