faktakalbar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Digelar 10 Juli 2025

Penulis: Redaksi Friday, 04 July 2025 📖 2 menit
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP Digelar 10 Juli 2025
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, (10/7/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama, yaitu: Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP sejak Juni 2020 hingga kini Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP "Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025). Baca Juga: KPK Lanjutkan Penyidikan Proyek Jalan Dinas PU Mempawah Perkara ini terdaftar dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Sunoto, dengan dua hakim anggota yaitu Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos. Dugaan Kejanggalan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Kasus ini juga melibatkan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang menjadi mitra dalam proses akuisisi. Namun, proses penahanannya saat ini dibantarkan karena yang bersangkutan tengah sakit. PT ASDP diketahui mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dalam transaksi itu, ASDP memperoleh 100 persen saham perusahaan dan menguasai 53 unit kapal yang sebelumnya dikelola oleh PT Jembatan Nusantara. Baca Juga: Topan Ginting Ditangkap KPK, Karier Birokrat Muda Sumut Berakhir di OTT Dugaan kejanggalan dalam proses akuisisi tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini telah disita, di antaranya: Lima unit kendaraan mewah, terdiri dari 2 unit Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Toyota Alphard, dan 1 unit Mitsubishi Xpander Satu unit rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan Senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 Proses Hukum Terus Berjalan Dengan telah diterimanya berkas perkara ini, proses hukum terhadap para terdakwa akan segera berjalan di persidangan. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan sidang agar mendapatkan informasi yang utuh dan terpercaya. Baca Juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK