Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan di PN Pontianak Ricuh, Ayah Korban Bela Tersangka
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Suasana
Pengadilan Negeri
(PN) Pontianak memanas saat sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun berakhir ricuh pada Rabu, (9/9/2025).
Kericuhan pecah setelah Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak tersangka berinisial AR.
Putusan tersebut sontak menyulut emosi puluhan keluarga dan kerabat tersangka yang memadati ruang sidang.
Baca Juga:
Polda Kalbar Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Tangis dan teriakan amarah menggema, menuding hakim telah mengabaikan rasa keadilan dalam kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar ini.
Keluarga tersangka menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian keliru dan salah tangkap.
Mereka bahkan mendesak hakim untuk keluar dari ruangannya guna memberikan penjelasan langsung atas penolakan permohonan praperadilan.
“AR bukan pelaku, CC yang semestinya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat dengan nada tinggi.
Kejutan terbesar datang dari ayah korban. Di tengah kerumunan, ia justru membenarkan pernyataan keluarga tersangka. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pelaku sesungguhnya adalah CC, bukan AR yang saat ini ditahan.
Ia bahkan mengaku memiliki bukti dan rekaman pengakuan langsung dari anaknya yang menunjuk CC sebagai pelaku.
Situasi yang membuat sidang praperadilan di PN Pontianak ricuh ini semakin tak terkendali ketika massa mencoba menerobos ruang pelayanan utama pengadilan.
Aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, segera turun tangan dan membentuk barikade pengamanan.
Baca Juga:
Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular
Meski demikian, pihak keluarga tetap bersikeras bertahan di gedung pengadilan, menuntut penjelasan dari hakim yang dianggap telah menjatuhkan putusan secara tidak adil.
Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, memberikan penjelasan.
Menurutnya, hakim praperadilan hanya berwenang menguji aspek formalitas dari sebuah proses hukum, bukan materi pokok perkaranya.
“Dalam perkara praperadilan, hakim menilai pada aspek formalitas, bukan pada pokok perkara,” jelas Udut Widodo.
Hingga sore hari, suasana di PN Pontianak masih tegang dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, sementara sidang praperadilan di PN Pontianak ricuh menjadi sorotan utama.
Baca Juga:
Ayah di Sanggau Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung, Polisi Lakukan Pendalaman
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.