Sikat Sindikat Scammer Internasional, Imigrasi Amankan 210 WNA dalam Penggerebekan di Batam
FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL
– Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring (
online scam
) berskala internasional yang beroperasi di wilayah Batam.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (6/5/2026), sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Apartemen Baloi View dan sebuah perumahan elit di Batam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merinci bahwa mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dan China.
Data menunjukkan terdapat 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar.
Secara komposisi gender, para pelaku terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Baca Juga:
Awas! Negara Kini Bisa Sita Aset Kripto Anda
Kronologi Pengintaian dan Modus Operasional
Kasus ini terungkap berkat kejelian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan para WNA sejak pertengahan April 2026.
Pihak Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup secara intensif selama hampir empat pekan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen kawasan Baloi View, Batam," jelas Hendarsam dalam rilis resmi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Jumat (8/5/2026) sore.
Dalam penggerebekan di Baloi View, petugas menemukan pola operasional yang sangat terorganisasi. Lantai dasar bangunan difungsikan sebagai ruang kerja, sementara lantai dua hingga empat digunakan sebagai asrama tempat tinggal para pekerja.
"Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan," tambah Hendarsam.
Ratusan Perangkat Elektronik Disita
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan tumpukan barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kejahatan siber.
Barang bukti tersebut meliputi 131 unit komputer
all in one
, 93 unit laptop, 492 telepon seluler, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal pada perangkat tersebut, sindikat ini diketahui menjalankan modus penipuan investasi daring dengan kedok perdagangan saham dan aset kripto. Sasaran mereka bukanlah warga lokal, melainkan masyarakat internasional.
“Korban kebanyakan berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun aset kripto,” ungkapnya.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Hasil pendataan menunjukkan para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis izin tinggal kunjungan untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Rinciannya adalah 57 orang menggunakan fasilitas bebas visa, 103 orang memakai
visa on arrival
, 49 orang menggunakan visa kunjungan (indeks D12/B12), dan satu orang memiliki izin tinggal terbatas investor.
Atas perbuatan tersebut, para WNA ini diduga kuat melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini memberikan wewenang penuh bagi pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar hukum.
Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi pelabuhan yang aman bagi para pelaku penipuan siber internasional.
“Tidak ada ruang bagi para
scammer
untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama pihak kepolisian,” tegasnya menutup pernyataan.
Baca Juga:
Bursa Libur, Begini Nasib Cuan Investasi Saham Anda
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.