SIM Hilang Tak Perlu Tes Ulang! Ini Syarat, Cara Cetak, dan Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara.
Jika pengemudi tidak bisa membawa SIM, sanksi berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan dapat dikenakan.
Namun, ada kalanya kartu SIM hilang sehingga pengemudi perlu membuatnya kembali.
Lantas, jika kartu SIM hilang, apakah pengemudi bisa mencetak ulang atau harus melalui tes dari awal lagi?
SIM Hilang Cetak Ulang Dapat Dilakukan Tanpa Tes
Kabar baiknya, pemohon bisa mencetak ulang SIM yang hilang tanpa perlu mengikuti tes praktik maupun tes teori.
Ini berbeda dengan proses pembuatan SIM baru yang mewajibkan serangkaian tes, termasuk tes teori, tes psikologi, tes kesehatan, hingga tes praktik.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Kapuas 2025 di Simpang Kapur, Ratusan Pengendara di Kubu Raya Terjaring Pelanggaran
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M, memastikan bahwa kartu SIM Hilang Cetak Ulang dapat dilakukan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (20/11/2025).
Surat kehilangan ini sangat penting karena dibutuhkan sebagai bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM tersebut masih berlaku.
Cetak ulang SIM juga dapat dilakukan di Satpas terdekat di mana saja, tanpa perlu kembali ke kota penerbitan SIM awal.
Syarat dan Dokumen Wajib Cetak Ulang SIM
Untuk mencetak ulang SIM yang hilang, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen yang meliputi aspek administrasi dan kesehatan:
Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian (wajib).
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Fotokopi SIM lama (apabila masih ada).
Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rohani (psikologi).
Cara Mengajukan Penerbitan Ulang SIM
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM Hilang Cetak Ulang. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Membuat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan resmi.
Mendatangi ke Satpas terdekat.
Mengisi formulir pendaftaran.
Menyerahkan semua dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
Menunggu waktu pemeriksaan dan verifikasi dokumen selesai.
Pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.
Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak.
Biaya Cetak Ulang SIM Terbaru 2025
Biaya Cetak Ulang SIM bervariasi, tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra di Simpang 4 Kedinasan, Polres Kayong Utara Perketat Pemeriksaan Kendaraan
Biaya yang dikenakan untuk cetak ulang SIM yang hilang sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya (di luar biaya tes kesehatan dan psikologi):
Jenis SIM
PNBP Cetak Ulang
SIM A, BI, BII
Rp 80.000
SIM C, CI, CII
Rp 75.000
SIM D, DI
Rp 30.000
SIM Internasional
Rp 225.000
(*Drw)
Tag:
#SIM Hilang Cetak Ulang
#Biaya Cetak Ulang SIM
#Syarat SIM Hilang
#Perpanjangan SIM
#PNBP SIM
#Satpas
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.