Siman Bahar Jalani 8 Jam Pemeriksaan di KPK
*Ngakunya Tidak di BAP,Hanya Pemeriksaan Dokumen
Jakarta- Siman Bahar alias Bing Kin Phin, pengusaha sukses asal Kalimantan Barat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/5) kemaren.
Dimulai pemeriksaan pukul 11.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi pada pukul 18.39 WIB, Siman Bahar tampak kelelahan.Pria yang mengenakan kaca mata dan bermasker itu terlihat kurus.
Dicegat wartawan saat keluar, Siman Bahar menyatakan kalau dirinya tidak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK, tapi hanya ditanya seputar dokumen terkait Antam. Ketika ditanya apakah dia kembali ditetapkan tersangka oleh KPK, buru ia menjawab tidak. “Ah Nggak sih, tidak ada BAP dan hanya pemeriksaan dokumen yang terkait dengan Antam,” jawabnya.
Bing Kin Phin atau biasa lebih dikenal dengan Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan.
Mentah dalam mentersangkakan Siman Bahar, namun KPK menahan tersangka lainnya dalam perkara ini pada Selasa (17/1), yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.
Dalam perkaranya, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.
Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dengan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja dikesampingkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal. Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Dodi diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT Antam. Perbuatan Dodi diduga bertentangan antara lain dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.