Simpan 20 Paket di Kaleng Rokok, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap di Warung
Faktakalbar.id, LANDAK –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Kepolisian Resor (Polres) Landak
menangkap seorang pemuda berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Landak.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung tepi jalan Dusun Srilima, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Landak
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Kepolisian menerima laporan terkait adanya aktivitas seseorang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darit.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," terangnya.
Setelah melakukan pemantauan intensif dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat ditangkap, tersangka S yang tengah berada di warung tepi jalan tersebut tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap petugas kepolisian.
Guna memenuhi prosedur kelengkapan hukum, polisi berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk hadir dan menyaksikan langsung proses penggeledahan badan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status S sebagai pengedar sabu di Landak.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku S, ditemukan di saku celana sebelah kanan nya 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah berisikan 20 (dua puluh) paket klip plastik transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram, serta 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, kemudian di saku celana sebelah kiri nya ditemukan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian digiring ke Markas Polres Landak guna menjalani proses hukum, pemeriksaan, dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif melaporkan kejahatan tersebut.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan," ucapnya.
IPTU Yulianus Van Chanel menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda.
Baca Juga:
Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Timbangan dan Alat Hisap Disita
Saat ini, Satresnarkoba terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Secara khusus, kepolisian meminta jajaran aparat desa agar tidak sungkan saat diminta mendampingi petugas dalam proses penggeledahan, mengingat langkah tersebut merupakan amanat undang-undang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.