Sindikat Perdagangan Manusia Internasional Terungkap di Pontianak, Dua Pelaku Ditangkap
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kasus perdagangan manusia yang melibatkan sindikat internasional terungkap di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL menjadi korban perdagangan manusia, dijual dengan harga Rp10 juta untuk dinikahkan dengan warga negara Republik Rakyat China (RRC). Polisi telah menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, berinisial DW dan MS.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Kompleks Stadion
Jalan Sultan Hamid II
, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
PSDKP Pontianak Temukan 359 Arwana Super Red di Penangkaran Ilegal Desa Limbung
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, membenarkan adanya kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional. "Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan," ujar AKP Wagitri, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini bermula ketika pelaku DW dan MS diminta oleh seorang individu berinisial YN yang berada di RRC untuk mencari seorang wanita yang bersedia bekerja di negara tersebut. Kemudian, DW dan MS menemukan AL, yang mereka tawarkan untuk pergi ke RRC dengan tujuan menikah dengan seorang warga negara asing. Sebagai imbalannya, AL dijanjikan Rp10 juta.
Selain itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada AL sepeda motor serta jaminan kehidupan bagi keluarga korban di Indonesia. Tawaran ini membuat orang tua AL tertarik dan akhirnya setuju.
DW dan MS kini dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Wagitri.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat perdagangan manusia adalah masalah serius yang melibatkan sindikat internasional. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Penyusunan Renstra Pontianak 2025-2029, Sekda: Dokumen Strategis untuk Wujudkan Kota Maju dan Humanis
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.