Sinyal Keras KPK: "Kepala Daerah Pasti Tahu", Nasib Ria Norsan Terancam di Kasus Proyek Mempawah?
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Kasus yang terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp40 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa sebagai kepala daerah pada saat itu, Ria Norsan diduga kuat mengetahui seluruh proses proyek tersebut, mulai dari tahap penganggaran hingga pelaksanaannya.
“Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan, itu karena di pekerjaan ya misalkan yang ada di Kabupaten, kemudian ada di ini, tentunya juga karena pendanaannya ini melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, nah itu kepala daerah itu pasti mengetahui baik dari penganggarannya maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8).
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ria Norsan sebagai saksi pada Kamis, 21 Agustus lalu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Asep menegaskan bahwa penyidik mencecar Norsan mengenai perannya dalam proyek yang bermasalah tersebut.
“Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman,” tegas Asep.
Lebih lanjut, tim penyidik disebut telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti lain yang mengarah pada peran Ria Norsan.
Baca Juga:
Jejak Korupsi Proyek Jalan Mempawah Seret Ria Norsan Jalani Pemeriksaan KPK
Meski demikian, KPK masih terus berupaya menggali lebih dalam sebelum menentukan status hukumnya.
“Sejauh ini memang dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian bukti-bukti yang kita temukan itu baru sampai pada tahap pelaksanaan. Nah ini kami sedang berupaya untuk menggali,” ucapnya.
Asep juga memastikan bahwa status hukum Ria Norsan dapat berubah jika bukti yang ditemukan sudah cukup kuat.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan Mempawah ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah, tepatnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025 lalu.
Selain Ria Norsan, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, pada Jumat, 22 Agustus.
Baca Juga:
KPK Lanjutkan Penyidikan Proyek Jalan Dinas PU Mempawah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk membongkar kasus ini secara utuh.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari pengadaan proyek jalan di Mempawah,” kata Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa identitas para tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan diumumkan secara resmi pada waktu yang tepat.
“Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.