faktakalbar

Siswa Singkawang Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap, Para Guru Tetap Wajib Masuk Sekolah

Faktakalbar.id - Tenaga pendidik di Kota Singkawang tetap diwajibkan untuk mengajar dari sekolah meski murid-murid menjalankan pembelajaran daring akibat kabut asap pekat.

Penulis: Wati Friday, 04 September 2026 📖 1 menit
Siswa Singkawang Belajar dari Rumah akibat Kabut Asap, Para Guru Tetap Wajib Masuk Sekolah
Kabut asap tebal. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tenaga pendidik di Kota Singkawang tetap diwajibkan untuk mengajar dari sekolah meski murid-murid menjalankan pembelajaran daring akibat kabut asap pekat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang belum memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi para guru.

Aturan ini berlaku di tengah indeks standar pencemaran udara wilayah setempat yang dinyatakan berada dalam kategori tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi memaparkan acuan data pemeriksaan lingkungan yang mendasari penutupan kelas bagi siswa.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan kualitas udara, secara umum indeks standar pencemaran udara (ISPU) di wilayah Kota Singkawang masuk kategori tidak sehat,” kata Asmadi, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi seluruh jenjang siswa resmi dialihkan penuh ke moda jaringan.

“Pembelajaran secara daring berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP atau sederajat hingga lembaga kursus,” ujarnya.

Namun, perlakuan berbeda diterapkan kepada jajaran guru yang harus tetap hadir menjaga fasilitas pendidikan dari potensi kebakaran.

Para tenaga pendidik diminta disiplin menggunakan masker saat bertugas di gedung sekolah guna menangkal dampak bahaya polusi.

“Untuk tenaga pendidik tetap beraktivitas seperti biasa di sekolah dengan tetap memakai masker dan berjaga serta melakukan langkah antisipasi untuk menjaga lingkungan sekitar sekolah dari bahaya kebakaran,” tutur Asmadi.

Kebijakan kehadiran fisik bagi jajaran pengajar tersebut akan terus dievaluasi seiring perkembangan indeks pencemaran udara setempat.

“Kebijakan ini berlaku sampai situasi dan kondisi kualitas udara di Kota Singkawang dinyatakan membaik oleh dinas terkait sesuai standar yang tidak membahayakan kesehatan,” katanya.

Asmadi kembali menegaskan bahwa opsi fleksibilitas kerja dari rumah belum menjadi pilihan instansinya untuk saat ini.

“Untuk saat ini, Disdikbud belum memberlakukan aturan WFH bagi tenaga pendidik di masa kabut asap,” tegasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK