faktakalbar

Skandal BPR Duta Niaga Pontianak: Direksi Didakwa, OJK Kalbar Dinilai Lalai

Penulis: Redaksi Tuesday, 26 August 2025 📖 2 menit
Skandal BPR Duta Niaga Pontianak: Direksi Didakwa, OJK Kalbar Dinilai Lalai
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Selasa (26/08/2025). Kasus kebangkrutan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak terus menyeret berbagai pihak ke meja hukum. Baca Juga:   Kritik PPATK dan OJK, Sutarmidji: Blokir Rekening Rugikan Nasabah dan Perbankan Setelah izin usaha dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024, Pengadilan Negeri Pontianak membacakan dakwaan terhadap jajaran direksi serta sejumlah penerima kredit pada Juli 2025 lalu. Direktur Utama Zulhelmi Ba’bud, Direktur Operasional Delsy Donny, serta dua penerima kredit Hamidi Salidin dan Aliandu Suzatmiko didakwa melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan pasal 49. Mereka dituduh terlibat perbuatan melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen, yang merugikan pihak bank dan kreditur. Total plafon kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp52 miliar lebih, tersebar pada delapan kelompok debitur, baik pengembang, individu, maupun perusahaan. Kasus ini juga menyisakan polemik saat wartawan hendak meliput proses hukum di Rutan Pontianak dan mendapat perlakuan tidak pantas dari petugas. Di sisi lain, praktisi hukum Kalbar, Sobirin, menilai kebangkrutan ini bukan sekadar akibat kesalahan manajemen bank, melainkan juga kelalaian fatal OJK Kalbar dalam pengawasan. Ia menyoroti rasio kredit bermasalah (NPL) yang melonjak hingga 90 persen pada Desember 2024. “NPL 90 persen tidak mungkin tercapai dalam semalam. Ini kelalaian struktural!” tegas Sobirin dalam konferensi pers, Sabtu lalu. Sobirin menyebut OJK Kalbar abai meski tanda-tanda krisis sudah muncul sejak 2020. Menurutnya, sejumlah regulasi pengawasan perbankan seperti POJK No. 40/POJK.03/2019 dan POJK No. 11/POJK.03/2016 yang mewajibkan pengawasan intensif untuk NPL di atas 5 persen tidak dijalankan dengan baik. Ia bahkan menuding beberapa pejabat OJK Kalbar lalai dalam fungsi pengawasan. Baca Juga:   Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal Anggota tim likuidasi, Soni Asril, juga menilai OJK seharusnya mengambil langkah antisipatif dengan membatasi operasional atau mengganti manajemen sebelum bank kolaps. “Ironisnya, justru pihak internal bank yang diproses hukum, sementara kelalaian OJK diabaikan,” ujarnya. Publik kini mendesak penegak hukum agar tidak hanya menyasar jajaran internal bank, tetapi juga meminta pertanggungjawaban OJK secara pidana maupun perdata. Skandal ini dinilai sebagai preseden buruk sekaligus momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga keuangan di Indonesia. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK