Skandal Etik Berulang: Hakim FK PN Jember Diberhentikan Tidak dengan Hormat oleh MKH KY-MA
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terberat kepada hakim
(FK)
dari Pengadilan Negeri (
PN
) Jember. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (
MKH
) yang digelar Kamis (25/9/2025) di
Gedung MA
memutuskan hakim tersebut dijatuhi s
anksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat
.
Pelanggaran ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (
KEPPH
).
(FK)
terbukti berselingkuh dan melakukan pelanggaran etika berulang.
Siti Nurdjanah
, Ketua Sidang MKH, menyampaikan putusan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.”
Pelanggaran Etika Berantai
Hakim
(FK)
, yang telah mengabdi selama
20 tahun
, diduga melakukan perselingkuhan saat bertugas di
PN
Raba Bima dengan seorang wanita yang juga dalam hubungan perkawinan sah. Terdapat alat bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya.
Baca Juga:
Tutup Palu: Majelis Kehormatan Hakim KY – MA Hukum Berat Dua Hakim, Kasus Suap dan Etik Cederai Marwah Lembaga
Tidak hanya satu, terungkap hakim
(FK)
juga menjalin hubungan dengan perempuan lain. Bahkan, ia pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual di
PN Raba Bima
.
Saat bertugas di PN Jember, ia kembali melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami serta seorang mahasiswi.
MKH menolak seluruh pembelaan yang diajukan. Hakim FK dinilai tidak mampu menjaga marwah jabatannya. Perbuatannya mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam kasus ini.
Keputusan ini menegaskan bahwa perilaku moral di luar pengadilan sangat menentukan integritas seorang hakim. Kisah ini menjadi peringatan tegas bagi
hakim di Kalbar
dan seluruh wilayah bahwa martabat yudisial harus dijaga dengan pengorbanan tertinggi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.