Skandal Korupsi Kredit Mikro BRI di Pontianak: Total 6 Tersangka, Dua Oknum Polresta Pontianak Ikut Terseret
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank BRI di Pontianak terus
bergulir
.
Total tersangka dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ini diketahui berjumlah enam orang, di mana dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak secara resmi menahan empat tersangka sipil pada Rabu (26/11/2025).
Namun, di balik penahanan empat orang tersebut, terdapat dua oknum anggota Polresta Pontianak yang juga telah diamankan terpisah karena diduga terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Baca Juga:
Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Peran 4 Tersangka Sipil
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa empat tersangka yang ditahan pihak kejaksaan terdiri dari dua oknum internal bank BRI dan dua pihak swasta.
Mereka adalah:
MFV
dan
CJ
, yang bertugas sebagai mantri bank pada periode 2023–2024.
RMN
dan
MNS
, yang berperan sebagai calo atau perantara.
Keempatnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan, terhitung mulai 26 November hingga 15 Desember 2025, guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.
Keterlibatan Oknum Polisi
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang tidak ditampilkan dalam rilis Kejaksaan merupakan anggota aktif Polresta Pontianak.
Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keterlibatan aparat penegak hukum ini menambah daftar panjang pihak yang bermain dalam skandal kredit macet tersebut.
Modus Operandi Terstruktur
Agus Eko Purnomo menyebutkan adanya tindakan terstruktur dalam penyaluran kredit yang menyimpang.
Modus kejahatan ini dilakukan melalui kerja sama
sistematis
antara calo dan orang dalam bank.
"Calo mengumpulkan data calon debitur, sementara dua mantri bank diduga memanipulasi kelengkapan administrasi," ungkap pihak Kejaksaan.
Manipulasi ini memungkinkan pengajuan kredit dari 59 debitur disetujui tanpa melalui proses verifikasi yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Akibat rekayasa dokumen dan pemotongan prosedur verifikasi berlapis ini, kredit yang dicairkan akhirnya berstatus macet.
Kerugian Negara Rp 2,39 Miliar
Skandal ini mulai tercium setelah unit audit internal bank mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan pada 8 Juli 2024.
Audit tersebut menemukan ketidakwajaran data serta adanya pola kesamaan dokumen pada sejumlah pengajuan kredit.
Berdasarkan penghitungan audit, tindakan
fraud
ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,39 miliar.
Baca Juga:
Mobilitas Tinggi Jadi Celah Narkoba, Kesbangpol Ketapang Bentengi Air Upas dengan Program ‘Desa Bersinar’
(*Mira)
Tag:
#Polresta Pontianak
#Kejari pontianak
#Kredit Fiktif
#Korupsi BRI Pontianak
#Korupsi Perbankan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.