Skandal Pajak Memanas: Kejagung Cekal Ken Dwijugiasteadi, Menkeu Ingatkan Pegawai Kerja Serius
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum dalam mengusut kasus rasuah di sektor perpajakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mencekal mantan Direktur Jenderal (
Dirjen
) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode tahun 2016-2020.
Baca Juga:
Skandal Pajak Memanas! Kejagung Resmi Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan adanya permohonan pencegahan tersebut yang didasari oleh alasan tindak pidana korupsi.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Lima Orang Dicekal, Termasuk Petinggi Swasta
Ken Dwijugiasteadi tidak sendirian. Ia dicekal bersama empat orang lainnya yang juga masuk dalam radar penyidikan Kejagung. Berdasarkan data Imigrasi, kelimanya dikenakan status cegah tangkal (cekal) selama enam bulan, terhitung mulai 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026.
Adapun empat orang lainnya yang turut dicekal adalah:
Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP)
Karl Layman (KL)
Heru Budijanto Prabowo (HBP)
Victor Rachmat Hartono (VRH)
Khusus untuk Victor Rachmat Hartono (VRH), pencekalan dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Pria ini diketahui merupakan generasi ke-3 dari keluarga besar Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan tanggapan terkait pencekalan mantan anak buahnya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan program pengampunan pajak atau
tax amnesty
di masa lampau.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegas Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan mendetail dari Jaksa Agung mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi pajak tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
Skandal Pajak Memanas! Kejagung Resmi Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri
Ia juga membenarkan bahwa ada beberapa pegawai aktif Kementerian Keuangan yang telah dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil sana untuk memberi kenyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja proses ini berjalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kasus ini terjadi bukan di era kepemimpinannya saat ini. Ia pun mengingatkan jajarannya untuk bekerja serius dan menjunjung tinggi integritas.
"Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang. Dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," pungkasnya.
Kejagung sendiri saat ini masih terus mendalami dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai DJP. Sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.