faktakalbar

Skandal Suap Pejabat ESDM: RKAB Fiktif dan Kerugian Negara Rp 500 Miliar

Penulis: Redaksi Tuesday, 12 August 2025 📖 2 menit
Skandal Suap Pejabat ESDM: RKAB Fiktif dan Kerugian Negara Rp 500 Miliar
Faktakalbar.id, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bengkulu mengungkap kasus suap yang menyeret seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diduga, pejabat tersebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha tambang batu bara. Suap ini bertujuan untuk memuluskan persetujuan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa harus melakukan kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang. Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan agar pejabat ESDM tidak menindaklanjuti kewajiban reklamasi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan. "Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya." ujar Danang. Menurut Danang, inspektur tambang yang menjabat pada periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi, tidak menjalankan pengawasan sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan jaminan reklamasi tidak ada, dan lahan bekas tambang dibiarkan begitu saja tanpa ditutup. "Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang." terangnya. Danang menambahkan, karena RKAB yang tidak valid, seluruh kegiatan penambangan, penjualan, dan pembayaran royalti dianggap tidak sah. Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengurangan Gizi Biskuit untuk Balita di Kemenkes Dampaknya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. "Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar." kata Danang. Hingga saat ini, pejabat ESDM yang terlibat telah mengembalikan Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar uang suap yang diterima. "Uang Rp 180 juta sudah diserahkan kepada penyidik. Total Rp 1 miliar diterima pejabat, Rp 180 juta sudah diserahkan pada penyidik." pungkas Danang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ESDM, pimpinan perusahaan tambang, dan pihak swasta. Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma Penyidik juga telah menyita sejumlah aset mewah, seperti rumah, kendaraan, dan perhiasan, untuk mengganti kerugian negara. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK