faktakalbar

Skema Keterlibatan Warga Sekitar Hutan dalam Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Penulis: Redaksi Thursday, 23 April 2026 📖 2 menit
Skema Keterlibatan Warga Sekitar Hutan dalam Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Faktakalbar.id, JAKARTA — Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan. Regulasi ini dirancang agar masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat terlibat aktif dan memperoleh manfaat ekonomi langsung melalui skema offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Baca Juga:  Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, DLHK Kalbar Minta Perusahaan Hutan Bersinergi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa aturan terbaru ini memberikan terobosan signifikan, terutama dalam penyederhanaan proses administrasi bagi komunitas lokal. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan jasa konsultan dari perusahaan besar untuk menyusun proposal pengembangan karbon. "Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di- support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual," ujar Ristianto Pribadi , Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil agar biaya penyiapan bisnis karbon menjadi lebih terjangkau bagi warga. Dengan beban biaya yang lebih rendah, pemerintah berharap penyiapan ekonomi karbon dapat mencakup seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan. Pemerintah berkomitmen untuk lebih terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi guna meningkatkan kualitas hutan melalui bisnis yang ramah lingkungan. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan instrumen penting untuk mendorong ekonomi hijau di tanah air. Baca Juga:  Hutan RI Krisis Pengawas, Menhut Akui Cuma Punya 4.800 Polisi untuk Jaga Jutaan Hektare Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus mendukung target nasional penurunan emisi. "Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan," tegas Raja Juli Antoni. Melalui regulasi ini, pemerintah menyusun peta jalan yang lebih transparan dalam pengelolaan perdagangan karbon sektor kehutanan. Peta jalan tersebut mencakup penetapan target pengurangan emisi yang lebih spesifik, penentuan luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen iklim global. Selain itu, permenhut ini memperluas subjek hukum yang diizinkan berpartisipasi. Kini, partisipan tidak hanya terbatas pada korporasi besar, tetapi juga mencakup kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga para pengelola jasa lingkungan karbon. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK