Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat,
Emilwan Ridwan,
menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya untuk segera bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan persiapan
strategis
menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Hal tersebut disampaikan Emilwan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Menurut Emilwan, pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen terbaru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menawarkan konsep pemidanaan lebih baik dibandingkan sistem
konvensional
.
Baca Juga:
Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memberdayakan pelaku tindak pidana agar tidak kehilangan masa depan.
"Tentu kita harapkan bagi pelaku tindak pidana ini lebih berdaya, (sehingga) stigma negatif hilang," ujar Emilwan Ridwan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini mutlak diperlukan. Melalui sinergi kolaboratif, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dapat menyediakan fasilitas atau wadah bagi para terpidana untuk menjalani hukuman kerja sosial mereka.
Sebagai tindak lanjut konkret pasca-penandatanganan
MoU
, Emilwan memastikan jajaran Kejari akan menjadi garda terdepan di lapangan.
Pihaknya juga akan segera memberikan arahan teknis dan supervisi kepada seluruh Kejari se-Kalimantan Barat.
"Nanti Kejari akan kita berikan
briefing
, supervisi bagaimana pola pelaksanaannya. Nanti Kejaksaan Agung akan menyiapkan semacam pedoman untuk mengimplementasikan," jelasnya.
Langkah progresif ini diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengedepankan asas keadilan restoratif yang manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:
Sambut KUHP Baru 2026, Kejati Kalbar Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Boleh Dikomersilkan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.