Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (
Kejati Kalbar
) melalui Bidang Tindak Pidana Umum bergerak cepat mempersiapkan sumber daya manusianya.
Langkah ini ditandai dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penerapan KUHP Nasional serta Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara tindak pidana satwa liar.
Baca Juga:
BKSDA Kalbar Ajak Warga Sungai Ambawang Jaga Satwa Liar Lewat Penyuluhan Konservasi
Kegiatan strategis yang menggandeng Yayasan Planet Indonesia ini dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak, pada Rabu (3/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, yang membuka acara tersebut menegaskan urgensi kesiapan aparat.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus siap menghadapi implementasi KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Regulasi baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pemidanaan nasional, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.
“Implementasi KUHP Nasional menuntut pemahaman atas paradigma baru pemidanaan, termasuk aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Untuk itu, JPU harus dibekali pemahaman komprehensif agar mampu menyusun strategi penuntutan yang efektif, profesional, dan berkeadilan,” kata Emilwan.
Selain isu KUHP, Emilwan menyoroti posisi geografis Kalimantan Barat. Provinsi ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan konservasi dan perdagangan ilegal satwa liar.
Dampaknya tidak main-main, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga terganggunya keseimbangan ekosistem.
Baca Juga:
“NgoSan” Ngobrol Santai Ala BKSDA Kalbar Undang Multipihak dalam Perlindungan dan Peredaran Satwa Liar
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan perkara tindak pidana lingkungan menjadi keharusan agar tidak ada hambatan teknis maupun pembuktian saat di meja hijau.
CEO Yayasan Planet Indonesia, Maftah Zam Achid, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang intensif selama tiga hari.
Materi yang diberikan mencakup perkembangan regulasi konservasi, teknik pembuktian perkara satwa dilindungi, identifikasi barang bukti forensik, hingga penyusunan dakwaan berbasis bukti ilmiah (
scientific evidence
).
Bimtek ini menghadirkan narasumber berkompeten, mulai dari perwakilan Kejaksaan Agung RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, hingga tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
Peserta yang terdiri dari para Kasi Pidum se-Kalbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), BKSDA, serta Gakkum mendapatkan penguatan kompetensi dalam beberapa aspek krusial, antara lain:
Penerapan KUHP Nasional dan implikasinya terhadap tindak pidana lingkungan.
Strategi penuntutan efektif terhadap kasus perdagangan ilegal satwa liar.
Kolaborasi antara JPU, penyidik, laboratorium forensik, dan BKSDA.
Teknik identifikasi dan pembuktian ilmiah terkait satwa dilindungi.
Melalui kegiatan ini, Kajati Kalbar berharap para JPU semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum modern serta mampu berkontribusi nyata dalam perlindungan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Luar Biasa !, Di Sungai Kapuas Kapal Asing Coba Selundupkan Satwa Dilindungi
(DHN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.