faktakalbar

Soroti Anak Putus Sekolah, Kajati Kalbar Peringatkan Potensi Ancaman Hukum di Masa Depan

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 April 2026 📖 2 menit
Soroti Anak Putus Sekolah, Kajati Kalbar Peringatkan Potensi Ancaman Hukum di Masa Depan
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat , Emilwan Ridwan, memberikan peringatan keras bahwa tingginya angka anak putus sekolah menyimpan potensi ancaman berupa persoalan hukum dan kriminalitas di masa depan. Peringatan tersebut disampaikannya secara langsung saat peluncuran program penanganan anak putus sekolah berbasis pendidikan nonformal di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Senin (20/4/2026). Baca Juga:  Terima Penghargaan di PKBM Award Kalbar 2026, Kajati Emilwan Ridwan Resmi Jadi Bapak Asuh PKBM Agenda peluncuran program terpadu penanganan anak putus sekolah tersebut dilaksanakan secara paralel dengan ajang penganugerahan PKBM Award Tahun 2026. Acara ini diinisiasi langsung oleh Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kalimantan Barat guna menekan disparitas pendidikan di daerah. Kegiatan strategis ini turut disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta para praktisi PKBM. Kehadiran berbagai instansi ini menjadi bukti urgensi penyelesaian masalah sosial lintas sektoral. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa permasalahan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai isu sektoral semata. Kejaksaan menaruh perhatian sangat besar terhadap fenomena ini karena berkaitan langsung dengan potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum jika generasi muda tidak difasilitasi dengan baik oleh negara. “Anak putus sekolah bukan sekadar angka statistik. Di balik itu ada masa depan yang terancam. Jika tidak kita tangani secara serius, ini dapat menjadi masalah sosial yang lebih luas, bahkan berpotensi menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tegas Emilwan. Lebih jauh, ia menekankan bahwa proses penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Upaya pemerintah dinilai tidak cukup hanya dengan mengembalikan anak ke jalur pendidikan kesetaraan, tetapi mutlak harus diikuti dengan pembekalan keterampilan terapan yang sejalan dengan tuntutan dunia kerja riil. “Kita tidak cukup hanya bicara pendidikan kesetaraan. Mereka harus dibekali keterampilan kerja, soft skills, dan yang tidak kalah penting adalah pembentukan karakter serta kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya menguraikan konsep penanganan ideal. Sebagai wujud nyata keterlibatan aparat penegak hukum, Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengambil porsi peran dalam langkah pencegahan. Emilwan memastikan institusinya akan bekerja sama dengan PKBM untuk melakukan edukasi dan mitigasi risiko kejahatan dari akarnya. “Kejaksaan tidak ingin hanya hadir di hilir ketika masalah sudah terjadi. Kami ingin hadir di hulu, melakukan pencegahan. Karena persoalan sosial yang tidak ditangani sejak awal pada akhirnya akan bermuara pada persoalan hukum,” tegasnya. Melalui sinergi erat bersama lembaga PKBM, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meyakini bahwa langkah intervensi dari hulu ini dapat memutus mata rantai persoalan sosial, menekan angka kejahatan pemula, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah Kalimantan Barat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK