faktakalbar

Soroti Fenomena Fotografer Ngamen dan Risiko AI, Komdigi: Foto Wajah Adalah Data Pribadi

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 October 2025 📖 1 menit
Soroti Fenomena Fotografer Ngamen dan Risiko AI, Komdigi: Foto Wajah Adalah Data Pribadi
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) menegaskan akan turun tangan mengawasi aktivitas fotografer jalanan, atau yang belakangan viral dengan sebutan ‘fotografer ngamen’. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI). Baca Juga: Ajak Media Dukung AI Fokus pada Kemanusiaan, Ini Kata Menkominfo Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial. Para fotografer tersebut diketahui sering memotret masyarakat umum, seperti pelari, pesepeda, hingga warga yang sedang beraktivitas di ruang publik, tanpa meminta izin terlebih dahulu. Kekhawatiran publik memuncak karena sebagian fotografer tersebut diketahui menggunakan teknologi AI untuk mendeteksi wajah (facial recognition). Hasil foto tersebut kemudian diunggah secara massal ke platform digital, seringkali untuk tujuan komersial, yang membuka celah penyalahgunaan data. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan aktif terhadap fenomena yang sedang marak ini. Alexander mengingatkan dengan tegas bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu secara jelas, termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. “Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (29/10/2025). Ia menjelaskan bahwa aktivitas pemotretan yang dilakukan tanpa izin dari subjek yang difoto bisa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai privasi dan perlindungan data pribadi. Baca Juga: Unpad Terbitkan Aturan Baru soal Penggunaan AI Generatif dalam Pembelajaran Sebagai langkah tindak lanjut, Komdigi berencana memanggil para pemangku kepentingan di industri kreatif. Hal ini dilakukan untuk memperkuat regulasi dan etika dalam praktik fotografi di ruang publik. “Untuk memperkuat regulasi dan etika di sektor kreatif, Ditjen Wasdig berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI (Asosiasi Profesional Fotografer Indonesia) guna membahas fenomena fotografer ngamen ini lebih lanjut,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK