faktakalbar

Soroti Kinerja Birokrasi, Pemkot dan DPRD Pontianak Sepakat OPD Harus Lebih Reaktif

Penulis: Redaksi Wednesday, 14 January 2026 📖 1 menit
Soroti Kinerja Birokrasi, Pemkot dan DPRD Pontianak Sepakat OPD Harus Lebih Reaktif
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak satu suara dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meminta jajarannya untuk meninggalkan pola kerja yang hanya bersifat administratif dan mulai berinovasi menjawab kebutuhan warga. Baca Juga: Pemkot Pontianak Bangun SPALD-T Tahun Ini, Targetkan 16 Ribu Sambungan Hal ini disampaikan Edi saat memberikan arahan dalam agenda penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Selasa (13/1). Ia menekankan pentingnya distribusi kinerja yang jelas hingga ke level individu Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai amanat regulasi terbaru pasca penyederhanaan birokrasi. "Kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan hanya bekerja secara administratif, tetapi hadir menjawab persoalan publik," ujar Edi. Ia juga menegaskan bahwa kinerja organisasi mustahil tercapai jika tidak ditopang oleh kinerja individu yang terukur. "Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang kinerja individu yang jelas dan terukur," tambahnya. DPRD Ingatkan Pentingnya Respons Cepat Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, memberikan sorotan tajam terhadap kinerja OPD. Ia mengingatkan agar perangkat daerah bersikap lebih reaktif dan inovatif. Menurutnya, pola kerja rutinitas sudah tidak relevan di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan kompleks. Baca Juga: Benahi Fasilitas Kesehatan, Pemkot Pontianak Targetkan Seluruh Puskesmas Layak Pakai di 2027 Bebby menilai, salah satu kelemahan yang masih terjadi adalah aspek perencanaan dan pengelolaan data. Hal ini kerap berdampak pada lambatnya respons pemerintah terhadap masalah riil di lapangan. "OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat," kata Bebby. Ia juga mengingatkan bahwa di era digital, pengawasan terhadap pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh legislatif, melainkan juga oleh masyarakat luas melalui media sosial. Oleh karena itu, OPD dituntut untuk lebih terbuka dan adaptif. "Kondisi itu harus menjadi pemicu bagi perangkat daerah untuk lebih terbuka, adaptif, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik," pungkas Bebby. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK