Soroti Modus Marketing Bank dan Hadiah Magang, KPK Dorong Pencegahan Korupsi Sejak Dini
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus memperketat celah rasuah di berbagai sektor.
Dalam evaluasi tahun 2025, KPK menyoroti dua fenomena spesifik yang menjadi atensi dalam pencegahan korupsi, yakni pemberian hadiah dari sektor perbankan dengan dalih pemasaran serta gratifikasi dari peserta magang kepada mentornya.
Baca Juga:
KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Nilai Capai Rp16,4 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak informasi terkait pemberian gratifikasi dari pihak perbankan kepada pejabat negara.
"KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifiaksi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan," ujar Budi, Kamis (1/1/2026).
Atensi pada Bank Himbara dan Program Magang
Sebagai langkah mitigasi, KPK mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), untuk mempertegas aturan internal. KPK meminta bank melarang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan, meskipun dikemas secara halus.
"Salah satunya, pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan," jelas Budi.
Selain sektor perbankan, fenomena unik muncul dari lingkungan pendidikan dan pelatihan kerja. KPK menerima laporan dari pegawai negeri yang menjadi mentor magang, di mana mereka menerima hadiah dari siswa atau mahasiswa bimbingannya.
"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," tutur Budi.
Menyikapi hal ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Program Magang Bersama.
Baca Juga:
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada tradisi pemberian hadiah di akhir masa magang sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.
"KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," tandas Budi.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai budaya gratifikasi yang kerap dianggap lumrah, namun berpotensi melanggar hukum jika berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.