faktakalbar

SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi dan Atur Ulang Kuota

Penulis: Redaksi Friday, 16 May 2025 📖 2 menit
SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Masuk Jalur Prestasi dan Atur Ulang Kuota
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru dalam pelaksanaan SPMB 2025 Pontianak. Kebijakan ini menekankan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili tetap menjadi jalur utama. Namun, kuota jalur afirmasi dan prestasi kini disesuaikan. Baca juga:  Dea Anisa Nabila Raih Dua Perunggu di Kejurnas Angkat Besi 2025 Yogyakarta, Ketum KONI Kota Pontianak Sampaikan Apresiasi “Untuk jalur afirmasi, kuotanya sebesar 20 persen hanya berlaku di SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara itu, untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi justru kami naikkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” jelasnya, Jumat (16/05/2025). Sri menambahkan, sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah diberikan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota. SPMB 2025 Pontianak juga menetapkan daftar SD yang dapat menerima pendaftar dari luar kota pada jalur domisili, seperti SD Negeri 33 dan SD Negeri 35 di Pontianak Utara, serta beberapa SD lainnya di berbagai kecamatan. Untuk SMP, jalur domisili luar kota dapat dilakukan di SMP Negeri 8, 19, 22, 28, dan 29. Salah satu pembaruan penting adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) khusus jalur prestasi. Tes berbasis komputer ini dilakukan di sekolah pilihan pertama saat verifikasi pendaftaran, dan terbagi menjadi tiga bagian: Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (numerik, verbal, penalaran analitik), dan Tes Akademik (PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS). Penilaian jalur prestasi terdiri dari: Nilai rapor lima semester: 40 persen Poin prestasi akademik/non-akademik: 30 persen Nilai TPMB: 30 persen Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh bukti prestasi diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui mencakup kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional dan pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS. Untuk jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 Pontianak memprioritaskan peserta didik berusia 7 tahun ke atas. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran. “Dengan sistem ini, kami berharap seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat, baik dari jalur domisili maupun prestasi,” tegas Sri. Informasi lengkap mengenai SPMB 2025 Pontianak dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak: https://disdikbud.pontianak.go.id . (prokopim) Baca juga:  Pendidikan Berkeadilan: Bupati Ketapang Siap Bangun Rumah Dinas Guru

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK