Penerimaan Siswa Baru di Pontianak Berdasarkan Domisili
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen)
resmi mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan sistem zonasi yang diganti dengan jalur domisili.
Menanggapi aturan baru ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Pontianak
, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru tetap berlangsung secara
online
melalui empat jalur penerimaan.
"Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Kasus Tersangka Guru SD Al Azhar Pontianak Berakhir Damai
Saat ini, Disdikbud tengah memetakan minat siswa dan menyesuaikan daya tampung sekolah. Langkah ini bertujuan untuk memahami preferensi calon siswa terkait sekolah tujuan serta memastikan kapasitas sekolah cukup untuk menampung mereka.
“Data ini akan menjadi dasar bagi kepala dinas dalam menentukan daya tampung sekolah," ungkapnya.
Selain itu, Sri juga menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap kedua. Sistem Penerimaan Murid Baru hanya dilaksanakan satu kali.
"Kita hanya melakukan SPMB satu kali. Jika daya tampung sekolah negeri sudah penuh, siswa akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek," pungkasnya.
(HO)
Tag:
#FaktaKalbar.id
#SPMB Pontianak
#penerimaan siswa baru
#jalur domisili
#Disdikbud Pontianak
#sistem pendidikan 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.