faktakalbar

Status PKY Kalbar Didesak Jadi Perwakilan, Jumlah Staf Dinilai Tak Seimbang dengan Luas Wilayah dan Jumlah Hakim

Penulis: Redaksi Thursday, 07 August 2025 📖 1 menit
Status PKY Kalbar Didesak Jadi Perwakilan, Jumlah Staf Dinilai Tak Seimbang dengan Luas Wilayah dan Jumlah Hakim
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Desakan untuk meningkatkan status Penghubung Komisi Yudisial ( PKY ) Kalimantan Barat dari penghubung menjadi perwakilan kembali mengemuka. Alasan utamanya adalah luas wilayah Kalbar yang sangat luas dan strategis, yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah personel PKY saat ini untuk melakukan pengawasan hakim secara optimal. Usulan ini disampaikan oleh Yudith Evametha Vitranilla dalam sebuah acara edukasi publik yang digelar di Kantor PKY Kalbar, Rabu (6/8). ”Saatnya status PKY harus ditingkatkan dari Penghubung menjadi Perwakilan. Sebab wilayah Kalimantan Barat ini sangat luas. Selain itu berbatasan dengan negara luar,” tegas Yudith . Menurutnya, peningkatan status menjadi perwakilan akan memberikan Komisi Yudisial peran yang lebih optimal dalam mengawasi moralitas dan etika para hakim di daerah. Baca Juga:   Mahasiswa Minta Komisi Yudisial Tindak Tegas Hakim Nakal di Kalbar Saat ini, seluruh PKY di Indonesia, termasuk di Kalbar, hanya didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang sangat terbatas, yakni empat orang. “Secara logika, jumlah tersebut sangat tidak seimbang dengan banyaknya hakim yang menjadi objek pengawasan Komisi Yudisial,” jelasnya. Ia mencontohkan betapa luasnya wilayah Kalbar yang membentang dari ujung Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kapuas Hulu. "Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan petugas PKY dalam memantau pergerakan hakim," tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Yudith juga memaparkan peran strategis Komisi Yudisial ( KY ) sebagai lembaga yang diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga integritas hakim. Baca Juga:   Dorong Lahirnya Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan, GN-PK Tuntut Reformasi Lembaga Yudikatif Tugas utamanya adalah memastikan hakim tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN ), serta penyimpangan lain seperti menerima suap atau gratifikasi. Selain pengawasan, KY juga memiliki fungsi penting lainnya, seperti menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan seleksi calon hakim agung yang berintegritas, serta menjaga independensi hakim dari berbagai intervensi. “Komisi Yudisial adalah penjaga moralitas dan etika hakim. Peran utamanya dalam menjaga integritas adalah melalui pengawasan, seleksi, edukasi, serta keterlibatan masyarakat. Tujuannya agar sistem peradilan di Indonesia bersih, independen, dan dapat dipercaya publik,” tutup Yudith. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK