Suaka Sardo Ratihorang Bantah Dugaan Penganiayaan di Kantor PT Moladin Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Suaka Sardo Ratihorang menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah keras narasi dugaan penganiayaan sebagaimana diberitakan
faktakalbar.id
berdasarkan pernyataan Aswindar Yastin terkait peristiwa yang disebut terjadi di Kantor PT
Moladin
, Jalan Nirbaya, Pontianak.
Baca Juga:
Tempuh Jalur Hukum, Korban Pemukulan di PT MoladinSerahkan Bukti ke Polisi
Suaka menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan penganiayaan, melainkan pertengkaran yang dipicu oleh persoalan komunikasi antara dirinya dan Aswindar.
“Saya tegaskan, itu bukan penganiayaan. Kejadian tersebut merupakan pertengkaran yang berawal dari pemblokiran WhatsApp saya oleh Aswindar,” ujar Suaka, Selasa (10/2/2026).
Menurut Suaka, sebelumnya Aswindar sempat menjanjikan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp2 juta terkait rencana penjualan satu unit mobil Toyota Calya. Namun saat ia mencoba mengonfirmasi hal tersebut, respons yang diterimanya dinilai tidak baik.
“Saat saya konfirmasi, nada bicara Aswindar kurang enak. Dia mengatakan, ‘aku tidak ada urusan lagi sama kau, kau kejar saja si Fikri’,” ungkapnya.
Suaka mengaku telah berupaya menghubungi Aswindar melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Tidak lama kemudian, akun WhatsApp miliknya diketahui telah diblokir oleh Aswindar.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan, Suaka mendatangi Kantor PT
Moladin
. Saat itu, ia sempat bertanya kepada karyawan kantor dan mendapat informasi bahwa Aswindar biasa berada di ruko sebelah.
Ia kemudian menuju ke ruko tersebut dan berbincang dengan petugas yang ada di lokasi.
“Tidak lama kemudian Aswindar datang. Saya lalu masuk ke kantor PT
Moladin
dan sempat bertanya langsung, ‘kenapa kau blokir WhatsApp aku, Win?’ Dari situ kemudian terjadi keributan,” jelasnya.
Suaka menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan. Ia menyebut kejadian tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman dan emosi sesaat akibat persoalan komunikasi.
Baca Juga:
Tempuh Jalur Hukum, Korban Pemukulan di PT MoladinSerahkan Bukti ke Polisi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aswindar Yastin telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Pontianak dengan nomor aduan STPP/89. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, Suaka berharap pemberitaan dapat disajikan secara berimbang serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Reni)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.