Sujiwo Ajukan Alih Status Jalan di Kabupaten Kubu Raya dari Jalan Kabupaten ke Jalan Provinsi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
–
Bupati Kubu Raya
,
Sujiwo
telah melakukan sejumlah pengajuan peralihan status jalan di Kabupaten Kubu Raya dari Jalan Kabupaten menjadi Jalan Provinsi Kalimantan Barat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sujiwo telah mengajukan 2 jalan utama di Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lain, yakni Ruas Jalan Sungai Raya Dalam – Punggur – Jalan Raya Sungai Kakap dan Mega Timur – Kuala Mandor B – Sungai Enau – Kabupaten Landak.
Baca juga:
Keterlibatan Warga Membantu Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
“Kedua ruas jalan ini kami usulkan karena memang antara kota dan kota lain, kabupaten dengan kabupaten lain, atau kota dengan kabupaten lain, idealnya kita serahkan ke provinsi," tuturnya saat ditemui di Aula Garuda Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/5/2025).
"Tadi yang saya sebutkan di Mega Timur sampai ke Landak, kemudian di depannya ada Kota Pontianak. Selain itu, Serdam seberangnya Kota Pontianak, seberangnya Kabupaten Kubu Raya,” sambung Sujiwo.
Selain itu, sejumlah rencana pembangunan, seperti Jembatan Makam Kubu dan Masjid Agung juga telah diajukan ke pemerintah provinsi.
Pengajuan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Kemudian, tentunya bantuan-bantuan keuangan. Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi ke Kabupaten Kubu Raya sangat kami harapkan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya. (mro)
Baca juga:
Wakil Bupati Kubu Raya Menangkan Lelang Mandau di Penutupan Naik Dango Pontianak 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.