faktakalbar

Sujiwo Tertibkan Lahan Terlantar untuk Fasilitas Publik

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 February 2026 📖 1 menit
Sujiwo Tertibkan Lahan Terlantar untuk Fasilitas Publik
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat evaluasi lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif. Banyak pemegang hak menelantarkan lahan mereka sehingga memicu berbagai masalah lingkungan dan menghambat tata ruang daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam memaparkan bahwa lahan kosong ini menyebabkan tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Tunggakan pajak tersebut selalu menjadi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Lahan yang tidak produktif juga memicu masalah serius seperti kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan. Baca Juga:  Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Jaga Daya Beli Yusran Anizam menambahkan bahwa beberapa lahan kosong di sekitar area perkantoran bahkan tumbuh menjadi hutan liar yang mengganggu jarak pandang dan sering memicu kecelakaan lalu lintas. Kebutuhan Lahan Pelayanan Masyarakat Pemerintah daerah saat ini sangat membutuhkan lahan untuk membangun berbagai fasilitas publik dan kantor kedinasan. Rencana pembangunan infrastruktur mencakup tempat pengelolaan sampah, kawasan tata kota, lintasan olahraga, hingga stadion terpadu berskala nasional. Sujiwo menyoroti kerugian negara akibat pembiaran aset potensial ini dan memastikan akan menindak tegas para pemegang hak yang melanggar aturan pemanfaatan lahan. "Banyak lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan lahan untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita benahi bersama," ucap Sujiwo. Baca Juga:  Ormas Dayak Tayan Hulu Tuntut Pembayaran Sanksi Adat Terkait Kasus HGU Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Aklis Indriyatno menjelaskan bahwa pemegang hak wajib mengelola lahan sesuai peruntukan, merawat area, membayar pajak, dan memasang patok batas. Kantor Pertanahan mendata sebanyak 29 bidang Hak Guna Bangunan dan tujuh Hak Guna Usaha akan segera melewati tahapan penindakan administrasi. Negara dapat menetapkan tanah kosong sebagai tanah terlantar dan mengambil alih pengelolaannya melalui program reforma agraria untuk melancarkan pembangunan daerah. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK