faktakalbar

Sujono Bebas, Korban Penyerangan Dijadikan Tersangka di Polres Kubu Raya, Picu Dugaan Kriminalisasi

Penulis: Redaksi Tuesday, 05 May 2026 📖 4 menit
Sujono Bebas, Korban Penyerangan Dijadikan Tersangka di Polres Kubu Raya, Picu Dugaan Kriminalisasi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Akhirnya Polres Kubu Raya membebaskan sujono (SJ), warga Desa Parit Madura, Kecamatan Teluk Pakedai, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. SJ sebelumnya disebut sebagai korban penyerangan dengan senjata tajam yang justru diproses hukum dan ditahan oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Kubu Raya . Baca Juga:  Korban Jadi Tersangka, Kapolres Kubu Raya Didesak Bertanggung Jawab, Kasat Reskrim mesti Disanksi Pembebasan tersebut terjadi pada Senin, (4/5/2026), setelah kedua belah pihak menempuh jalur damai di kantor Desa Madura yang dihadiri keluarga masing-masing, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa. Kesepakatan itu kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh kedua pihak, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga berujung pada penghentian penyidikan karena adanya perdamaian. Kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah , menyatakan kliennya telah resmi keluar dari tahanan. “Per hari ini, 4 Mei 2026, klien kami, Sujono, telah dikeluarkan dari tahanan Polres Kubu Raya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya ditempuh di kantor Desa Madura, dihadiri keluarga masing-masing, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh kedua pihak, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga berujung pada penghentian penyidikan karena adanya perdamaian,” ujar Rizal. Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah di Desa Madura yang menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. “Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan. Setelah itu, masing-masing pihak mencabut laporan polisi. Dari hasil gelar perkara, diputuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena adanya perdamaian,” kata dia. Meski demikian, menurut Rizal, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena masih menunggu mekanisme restorative justice (RJ) melalui penetapan pengadilan. “Karena wilayah Kubu Raya masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah, maka penetapan restorative justice akan diajukan ke sana untuk memberikan kepastian hukum bahwa perkara ini benar-benar selesai secara yuridis,” ujarnya Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Kubu Raya yang telah menindaklanjuti perdamaian tersebut. “Kami mengapresiasi jajaran Polres Kubu Raya yang telah merespons perkembangan perkara ini dan menerbitkan SP3. Dengan demikian, permasalahan antara kedua belah pihak dapat dinyatakan selesai,” kata dia. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah SJ yang disebut sebagai korban penyerangan dengan senjata tajam justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kuasa hukum menyebut kliennya melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri saat diserang. Kondisi ini juga memicu komentar dari sejumlah pihak yang mendorong agar Kapolres Kubu Raya dievaluasi dan dijatuhi sanksi, serta Kasat Reskrim dicopot karena dinilai berpotensi merampas hak kemerdekaan seseorang. Baca Juga:  Korban percobaan pembunuhan malah jadi tersangka dan dipenjara oleh polres kuburaya Untuk diketahui, jabatan Kapolres Kubu Raya saat ini dipegang oleh AKBP Kadek Ary Mahardika yang menjabat sejak 10 April 2025, sementara posisi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dijabat oleh IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak sejak 9 September 2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini berpotensi tidak melihat kronologi secara utuh, bahkan disebut-sebut menggunakan pendekatan “berkacamata kuda”. Kritik juga muncul terkait penahanan terhadap SJ, mengingat luka yang dialami pelapor disebut tidak serius dan tidak menghambat aktivitas. Kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdiri pada konstruksi peristiwa yang utuh. “Intinya, klien saya ini awalnya adalah korban dari penyerangan dengan senjata tajam. Pada saat kejadian, karena diserang, dia berusaha mengelak dan membela diri. Terjadilah pergumulan,” ujar Rizal dalam wawancara. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak menunjukkan adanya niat menyerang dari kliennya, melainkan respons spontan untuk menyelamatkan diri dari ancaman. “Kalau saya melihat, apa yang dilakukan klien saya ini adalah bentuk pembelaan diri yang proporsional. Dia berusaha menghindari serangan dengan senjata tajam dan menyelamatkan diri, walaupun dalam prosesnya terjadi saling pukul,” kata dia. Rizal juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan penyidik, mengingat pasal yang dikenakan tidak secara jelas menjelaskan kategori perbuatan. “Yang menjadi perhatian, klien saya ditahan dengan dasar Pasal 466 KUHP tanpa disebutkan ayatnya secara jelas,” ujarnya. Ia menambahkan, kondisi korban pelapor tidak menunjukkan luka serius yang semestinya menjadi dasar kuat penahanan. “Sampai hari ini saya tidak mengetahui apakah pelapor mengalami hambatan bekerja, dirawat di rumah sakit, atau mengalami luka serius. Ini penting untuk menilai proporsionalitas perkara,” kata dia. upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, belum mendapat tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirim sejak Kamis, 23 April 2026, terpantau telah diterima (centang dua), namun tidak pernah direspons. Dengan pembebasan SJ dan adanya kesepakatan damai, perkara ini kini memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkara ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Pada Maret lalu, publik juga dihebohkan oleh proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2022. Perkara tersebut menuai sorotan setelah di persidangan mengemuka dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan, hingga akhirnya yang bersangkutan dibebaskan oleh pengadilan. Dalam ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum, termasuk penyidik, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK