faktakalbar

Susun Perpres Mineral Kritis, Pemerintah Targetkan Penataan Tambang Ilegal Rampung dalam 4 Tahun

Penulis: Redaksi Sunday, 14 December 2025 📖 3 menit
Susun Perpres Mineral Kritis, Pemerintah Targetkan Penataan Tambang Ilegal Rampung dalam 4 Tahun
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah Republik Indonesia tengah menyusun strategi untuk melakukan pembinaan terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak beroperasi di Tanah Air. Langkah strategis ini diambil guna menata sektor pertambangan rakyat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan negara yang selama ini hilang. Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, potensi kerugian negara cukup besar jika aktivitas ini tidak dikelola. Khusus untuk komoditas emas saja, tambang ilegal diperkirakan mampu memproduksi hingga 200 ton per tahun. Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menjelaskan bahwa skema pembinaan ini rencananya akan mengadopsi model penataan sumur minyak dan gas bumi (migas) rakyat yang telah berjalan. Contoh Sukses Penataan Sumur Migas Herry memaparkan bahwa pemerintah saat ini telah berhasil menata sumur minyak rakyat yang umumnya berstatus ilegal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Melalui regulasi tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengelolaan wilayah kerja, tata kelola, keamanan sosial, hingga perlindungan investasi untuk memberdayakan sumur rakyat. Hasilnya, saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang berhasil diinventarisasi. "Kalau migas bisa harusnya minerba [mineral dan batu bara] bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20-38 provinsi terbit IPR [izin pertambangan rakyat], kita kasih waktu 4 tahun," ucap Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Solusi Lapangan Kerja Rakyat Herry menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengamanatkan prioritas bagi tambang rakyat yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembinaan dinilai sebagai solusi yang lebih bijak dibandingkan pemberantasan total. Hal ini dikarenakan keberadaan tambang ilegal kerap menjadi tumpuan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Jika langsung ditutup tanpa solusi, maka mata pencaharian warga akan hilang. "Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan 5 hektare," jelas Herry. Ia menambahkan, jika negara mampu membina sektor ini, hasilnya akan sangat signifikan. Emas seberat 100 ton hingga 200 ton per tahun yang dihasilkan dari aktivitas tersebut bisa masuk menjadi aset negara. Baca Juga: Kumpulkan Kabinet di Hambalang, Prabowo Buru Tambang Ilegal di Wilayah ‘Tak Tersentuh’ Siapkan Perpres Mineral Kritis Guna mempayungi kebijakan tersebut, Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan mineral kritis dan strategis. "Oleh karena itu, tata kelola ini harus kita desain dengan baik. Saat ini, kami sedang menyusun Perpres terkait tata kelola mineral kritis dan strategis," terang Herry. Senada dengan Herry, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan pihaknya akan menggandeng berbagai instansi mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum. Tujuannya adalah menciptakan aturan yang tidak hanya mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga melindungi tenaga kerja masyarakat. "Jadi, kalau ini berjalan dengan baik, pasti penerimaan ini berjalan dengan baik, masyarakat tadi pasti otomatis akan terbawa," kata Elen. Data Sebaran Tambang Ilegal Kementerian ESDM mencatat terdapat 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia sepanjang tahun 2022. Aktivitas ini mencakup komoditas batu bara, logam, dan non-logam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 447 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 lokasi di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi lainnya belum diketahui datanya secara rinci. Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga Sebaran lokasi terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur dengan 649 titik, disusul Sumatra Selatan sebanyak 562 titik. Jawa Barat memiliki 300 titik, Jambi 178 titik, dan Nusa Tenggara Timur 159 titik. Sementara itu, Banten dan Kalimantan Barat masing-masing mencatat 148 dan 84 lokasi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK