Sutarmidji: Percuma Cabut Perda Lahan Jika UU Tak Diubah
Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menanggapi wacana rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menanggapi wacana rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Sutarmidji menilai langkah pencabutan aturan di tingkat daerah tersebut belum menyentuh inti persoalan yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 sejatinya hanya mengatur teknis tata cara pembukaan lahan di lapangan.
Sementara itu, aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga seluas dua hektare memiliki payung hukum lebih tinggi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mantan Gubernur Kalbar tersebut mengkritik efektivitas pembatalan aturan daerah jika regulasi di tingkat pusat tidak mengalami perubahan.
"Percuma cabut perda kalau undang-undang tak dicabut. Nah, cabut undang-undangnya, ganti itu yang dua hektare. Baru bisa itu manfaatnya," kata Sutarmidji, Pontianak, Minggu (23/8/2026).
Ia juga meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan merupakan payung hukum yang memberi izin pembakaran lahan.
"Perda itu bukan ngizin. Enggak ada perda yang ngijinkan bakar dua hektare," tegasnya.
Ia meminta pemerintah untuk mengkaji secara cermat hierarki perundang-undangan di tingkat pusat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan mencabut Perda.
Menurutnya, perubahan regulasi secara menyeluruh dari tingkat undang-undang sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat serta petani lokal.
Isu pembakaran lahan perladangan di Kalimantan Barat terus menjadi sorotan akibat dampaknya terhadap potensi timbulnya bencana asap tahunan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.